
NUSANEWS, JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Imanullhaq, mengatakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur memungkinkan. Bila pengelolaan dana dilakukan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, dia menilai pemanfaatan ini juga mengandung risiko besar. Sebab, kembalinya dana cukup lama. "Kecuali untuk infrastruktur haji itu lebih memungkinkan," kata Imanullhaq saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/8).
Sejauh ini, dari laporan keuangan haji 2016, sudah banyak dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seperti, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sampai saat ini diinvestasi dari dana haji berjumlah Rp 35,2 triliun.
Kemudian, ada lagi PBS (Project Based Sukuk) senilai Rp 400 miliar. "Dari laporan keuangan haji tahun 2016 sudah banyak dan besar (digunakan untuk infrastruktur atau membantu APBN)," tegasnya.
Dia menegaskan, sebenarnya dana haji sudah sejak 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara termasuk untuk infrastruktur. Jadi secara prinsip, boleh dana haji digunakan untuk hal tersebut selama memenuhi mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggungjawab.
"Yang pasti komisi VIII akan mengawasi dengan ketat. Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir Rp 100 triliun," tandasnya. (mdk)

