logo
×

Rabu, 31 Januari 2018

Bareskrim Polri Tak Lanjutkan Kasus Ucapan Ahok

Bareskrim Polri Tak Lanjutkan Kasus Ucapan Ahok

NUSANEWS - Kasus ucapan Basuki T Purnama alias Ahok pada pembacaan eksepsi di sidang perkara penistaan agama kini dihentikan penyidikannya.

Hal itu dikonfirmasi Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi, kemarin.

Penghentian kasus ini juga diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/78-Subdit I/I/2018/Dit Tipidum yang ditujukan kepada Novel pada Rabu, 24 Januari 2018.

Seperti diketahui, Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim pada 14 Desember 2016.

“Benar (penyelidikan laporan kasus Ahok dihentikan). Itu bukan penyidikan, tapi masih di giat penyelidikan,” kata Daddy.

Ia menjelaskan, penghentian kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan digital forensik serta melakukan gelar perkara pada 6 September 2017.

Selain itu, ucapan Ahok yang diperkarakan FPI tersebut dinilai bukan tindak pidana karena ia berucap dalam haknya membacakan eksepsi.

Ia mengatakan pernyataan Ahok yang dituangkan dalam sebuah eksepsi adalah hak terdakwa dan dijamin KUHAP. Sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ditegur oleh hakim, itu tidak bisa disebut tindak pidana.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: