
NUSANEWS - Polisi akhirnya resmi tahan konsumen properti reklamasi teluk Jakarta bernama Lucia terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Lucia dilaporkan pihak pengembang yang tidak terima lantaran dimarahi di kantor Golf Island, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan di PMJ Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
“Iya bener ditahan. Sesuai KUHP (ditahan) 20 hari, per tanggal 2,” kata Argo.
Selain itu, kata Argo, dasar penahanan yang bersangkutan yaitu dua alat bukti.
Kedua alat bukti tersebut sudah cukup untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Takutnya melarikan diri dan mengulangi perbuatan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Lucia merupakan konsumen Golf Island, properti yang dibangun di atas Pulau C dan Pulau D reklamasi pantai Jakarta.
Lucia dilaporkan pengacara bernama Lenny dengan bukti rekaman video saat Lucia marah-marah dan mengucapkan kata-kata bernada kasar tersebut.
“Dia dijerat Pasal 318 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah,” sebut Argo.
Selain Lucia, pihak pengembang yang diwakili pengacaranya, Lenny juga melaporkan W selaku penyebar video itu.
Setelah W ditangkap polisi, pihak pelapor mencabut laporannya.
Kemudian permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kasus W pun dihentikan.
SUMBER