
NUSANEWS - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi bersalah dan dihukum 5 bulan 15 hari penjara. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Asma Dewi dinyatakan telah sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Asma Dewi selama 5 bulan 15 hari. Hukuman ini dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Aris Bawono di PN Jaksel.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis lebih ringan ini, menurut Majelis Hakim, dipertimbangkan dari beberapa hal, seperti terdakwa dinilai kooperatif selama masa persidangan dan Asma Dewi juga belum pernah terjerat hukum pidana sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jaksel Dedyng W Atabay menjelaskan, Asma Dewi tak akan ditahan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Alasannya, Dewi telah dibebaskan sebelum sidang putusan, mengingat masa penahanannya telah habis.
"Karena dia (Asma Dewi) sudah keluar demi hukum kan kemarin, itu nanti sampai ini inkrah," kata Dedyng di PN Jaksel.
Asma Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dia langsung menghampiri dan menyalami majelis hakim saat sidang ditutup.
Asma Dewi juga menyalami jaksa penuntut umum dan pegawai PN Jakarta Selatan yang ada di ruang sidang. Setelah itu, Dewi memeluk penasihat hukumnya, Nurhayati.
"Alhamdulillah hakim masih punya hati nurani, itu saja," kata Asma usai menjalani persidangan.
Asma menjadi pelaku ujaran kebencian lewat serangkaian unggahannya di media sosial. Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook, Asma menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga” serta komentar "Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini, disuruh makan rakyatnya.”
Lewat unggahan tersebut, terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
SUMBER