
NUSANEWS - Ada tiga syarat yang harus dipenuhi fraksi sebelum menarik wakilnya di pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana diamanatkan UU MD3.
Tiga syarat yang dimaksud, pimpinan dapat diganti jika mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan, dan berhalangan tetap.
Begitu tegas Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menanggapi perombakan yang dilakukan Partai Golkar atas jabatannya di pimpinan MPR tersebut.
"Jadi kalau mau memenuhi unsur itu, saya kira satu bunuh saya dulu, bisa aja gua pulang ditabrak di pinggir jalan kan bisa aja, itu boleh kalau mau ganti saya," katanya dengan nada tinggi saat ditemui di ruang kerjanya, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).
Mahyudin secara tegas menolak dirombak oleh partainya. Dia hanya mau berhenti sebagai pimpinan MPR jika dirinya sudah menanggalkan jabatan sebagai anggota dewan.
"Tapi kalau diberhentikan dari DPR kan itu mekanismenya panjang, saya akan menggugat dasarnya apa saya diberhentikan," tegasnya.
Pleno Partai Golkar menyetujui bahwa Mahyudin dirombak dari kursi pimpinan MPR. Dia digantikan oleh Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
SUMBER

