
NUSANEWS - Sejumlah kritikan terus disuarakan oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk pemerintahan yang sekarang.
Tak hanya soal tingginya angka kekurangan gizi anak yang ada di Indonesia, Prabowo juga juga menyoroti soal kepemilikan lahan yang lebih banyak dikuasai oleh pihak asing.
Bahkan, Prabowo menilai ada sekitar 80 persen lahan yang dikelola pihak luar, sementara hanya 1 persen yang dikelola pihak lokal.
"Kita rakyat Indonesia 1 persen rakyat, menguasai hampir setengah kekayaan. Sekitar 80 persen dikuasai tanah," kata Prabowo dalam kampanye Sudrajat-Syaikhu di Purwakarta, Jawa Barat yang disiarkan langsung di akun Facebook resmi Gerindra, Sabtu (31/3).
Bagi Mantan Danjen Kopassus itu persoalan tersebut tak menunjukkan keadilan. Terlebih, di tanah rakyat Indonesia sendiri harus kalah dari pihak-pihak luar.
"Ini kan sumber ketidakadilan. Ini tidak adil kalau tanah sekitar 80 persen dikuasai pihak luar," ujarnya.
![]() |
| Lahan kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Januar) |
Dia pun mengaku bahwa sudah sering mengingatkan persoalan tersebut. Bahkan dari beberapa tahun lalu. Terlebih, Indonesia sendiri punya UUD yang mengatur segalanya.
"Bayangkan, ini tidak adil. Ini saya ingatkan bertahun-tahun. Padahal kita punya UUD 1945," katanya.
Namun, Prabowo mengatakan masih saja ada beberapa pihak yang melanggarnya. Termasuk sejumlah elite politik yang berada di Jakarta. Ia merujuk pelanggaran pada pasal 33 UUD 1945.
"Hampir tiap hari saya sampai serak baca pasal 33. Kita telah melanggar UUD. Elite di Jakarta pura-pura. Mereka mimpi menghilangkan pasal ini," pungkasnya.
Berikut bunyi pasal 33 UUD 1945
Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
SUMBER


