
NUSANEWS - Ancaman hukuman mati terhadap ratusan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, tentu harus disikapi serius oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah diharapkan menyiapkan tim kuasa hukum untuk melindungi ratusan WNI yang terancam hukuman di luar negeri
"Pemerintah harus dapat melindungi WNI dimanapun mereka berada, baik secara diplomasi maupun melalui jalur juridis formal," kata pengamat hukum internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi SH di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Perlindungan dan pemberian bantuan hukum terhadap WNI tersebut, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat RI di luar negeri. "Pemerintah berkomitmen untuk tetap melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri," ujar Suhaidi.
Dia menyebutkan, Pemerintah Indonesia harus belajar dengan Filipina mengenai usaha negara tersebut dalam memberikan perlindungan warganya yang berada di luar negeri. Sebab, kata dia, selama ini Pemerintah Indonesia dianggap kurang maksimal memberikan perlindungan hukum bagi WNI yang bekerja dan tinggal di luar negeri.
"Hal seperti ini jangan sampai terjadi karena akan merugikan WNI yang berada di beberapa negara asing tersebut," kata dia.
Suhaidi menilai, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan pendekatan diplomatik terhadap negara tersebut agar WNI yang terancam dihukuman mati itu dapat diberikan pengampunan. Selain itu, agar WNI yang dihukum mati dapat dibebaskan, hal ini adalah tergantung kepiawaian Pemerintah Indonesia dalam melakukan pendekatan dengan negara tersebut.
"Pemerintah Indonesia sudah banyak yang berhasil membebaskan WNI yang dihukum mati di Saudi Arabia. Hal ini merupakan suatu kebanggaan," katanya.
Data Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan, ada 583 kasus terkait warga negara Indonesia (WNI) di seluruh dunia dengan vonis hukuman mati sepanjang 2011-2018. Rinciannya, 188 kasus masih ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, 392 kasus berhasil diselesaikan dengan vonis bebas. Tiga kasus lainnya berakhir dengan eksekusi hukuman mati. Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Negara Harus Hadir
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, meminta Pemerintah dan KBRI pro aktif dalam melakukan mediasi kepada negara pengguna Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ia melanjutkan, jangan sampai eksekusi mati TKI, seperti Muhammad Zaini Misrin Arsyad, belum lama ini kembali terulang lagi.
"Hukuman pancung yang menimpa TKI kita di Arab Saudi, saudara Zaini Misrin, tak boleh terulang kemudian hari," kata Taufik Kurniawan, Rabu (21/3/2018).
Ia juga menyesalkan keputusan pemerintah Arab Saudi yang tidak menginformasikan eksekusi tersebut, lalu tidak mengizinkan jenazah almarhum dibawa pulang ke Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Biem Triani Benjamin, menegaskan agar pemerintah melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang mengalami masalah hukum. "Jangan sampai ada peristiwa TKI kita dihukum mati lagi," kata Biem.
Politisi Gerindra itu juga menginginkan fungsi yang dimiliki Kementerian Luar Negeri terkait perlindungan TKI perlu untuk dimaksimalkan.
SUMBER