logo
×

Jumat, 30 Maret 2018

Setnov Korupsi Rp 72,5 M Dituntut 16 Tahun, Mantan Wakil Wali Kota Korupsi Rp 2 T Dihukum Mati

Setnov Korupsi Rp 72,5 M Dituntut 16 Tahun, Mantan Wakil Wali Kota Korupsi Rp 2 T Dihukum Mati

NUSANEWS - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari proyek pengadaan e-KTP.

Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau senilai Rp 71 miliar.

Setnov juga kedapatan menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS atau Rp 1,3 miliar.

Selain dituntut penjara 16 tahun, Setnov juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Jika tidak membayar denda maka akan ditambah masa kurungan selama 6 bulan.

Setnov juga berkewajiban untuk mengganti uang yang ia ambil dari proyek e-KTP sebesar Rp 71 miliar.

Jika tak dibayar maka harta benda yang menjadi asetnya akan disita.

Sebelumnya, Setnov telah menyetorkan Rp 5 miliar ke rekening KPK.

Berbeda dengan hukum di Indonesia, maka di Cina lebih keras.

Diberitakan oleh South China Morning Post yang juga dimuat di Kompas.com, mantan wakil wali kota, Zhang Zhongsheng, dijatuhi hukuman mati.

Zhang terbukti menerima suap sebesar satu miliar yuan atau Rp 2,1 triliun.

Pria 66 tahun melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Luliang.

Tindakannya telah membuat rugi rakyat dan negara.

Selain itu, seluruh aset yang dimiliki oleh Zhang akan disita.

Pemerintah Cina, termasuk Presiden Xi Jinping, telah mengkampanyekan anti-korupsi.

Hukuman seberat-beratnya dianggap menjadi harga yang pantas untuk membayar ganti rugi.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: