logo
×

Kamis, 15 Maret 2018

Tak diloloskan, JR Saragih malah jadi tersangka

Tak diloloskan, JR Saragih malah jadi tersangka

NUSANEWS - Jopinus Ramli (JR) Saragih resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah oleh Tim Sentra Gakkumdu Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang juga tim Sentra Gakkumdu Komisaris Besar Andy Ryanto mengatakan penetapan tersangka JR Saragih setelah dilakukan gelar perkara.

Bupati Simalungun itu diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

“Senin pekan depan akan kita panggil sebagai tersangka,” kata Andy Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Medan, Kamis (15/3).

Semestinya Jumat, (16/3) besok dipanggil namun surat panggilan tersangka baru akan dikirimkan.
Andi pun menyebutkan alat bukti ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka telah terpenuhi.

“Ada sejumlah alat bukti seperti surat yang digunakan dan stempel,” ujar salah seorang penyidik di sentra Gakumdu tersebut.

Soal konfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Andi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan ke Dinas terkait.

Sementara itu KPU Sumut juga kembali tidak meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai calon Gubernur Sumut di Pilkada serentak 2018.

KPU menilai, JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur.

“Kami sudah memutuskan bahwa tidak ada perbedaan dengan surat keputusan sebelumnya, yakni status Bapak JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di kantornya.

Putusan KPU itu berdasarkan Berkas Acara Pelaksanaan Putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 di Kantor KPU Sumut.

Dengan demikian untuk kedua kalinya, pasangan yang diusung Partai Demokrat itu gagal maju memperebutkan posisi orang nomor satu di Sumut ini.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: