logo
×

Kamis, 05 April 2018

Demi Puisi Sukmawati, FUIB Besok Datangkan Seluruh Muslim Indonesia Duduki Bareskrim

Demi Puisi Sukmawati, FUIB Besok Datangkan Seluruh Muslim Indonesia Duduki Bareskrim

NUSANEWS - Reaksi keras dari berbagai pihak terus berdatangan terkait puisi Sukmawati Soekarnowati berjudul ‘Ibu Indonesia’.

Pasalnya, puisi tersebut dianggap menghina dan melecehkan syariat Islam yang membandingkan konde dengan cadar, adzan dengan kidung.

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) berjanji akan terus mengawal kasus tersebut agar proses hukum terus berjalan.

Bahkan, FUIB mengancam bakal menduduki Bareskrim Polri agar menangkap dan mengadili Sukmawati.

Demikian diujarkan Ketua FUIB Rahmat Himran sebelum membuat laporan di Bareskrim, Kamis (5/4/2018).

“Besok, pada hari Jumat, seluruh umat muslim yang ada di Indonesia akan duduki gedung Bareskrim,” kata Rahmat.

Aksi tersebut, jelas Rahmat, untuk mendesak proses hukum terhadap kasus putri proklamator Kemerdekaan RI itu.

“Mendesak kepada Kapolri maupun Kabareskrim Mabes Polri untuk segera tangkap dan adili Sukmawati,” tegasnya.

Demi memenjarakan Sukmawati, Rahmat mengaku tak mudur jika ada pihak yang melakukan penghadangan atas aksinya itu.

Juga kepada siapapun yang melarangnya untuk tetap melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke polisi.

“Kita akan berada pada barisan terdepan untuk membela agama kita, agama Islam yang sudah dilecehkan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, tercatat sudah ada enam laporan terhadap Sukmawati di Bareskrim Polri.

Laporan pertama dibuat Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.

Kedua, laporan dilakukan oleh M Subhan dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim disusul Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.

Selanjutnya, ada juga laporan dari Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.

Dalam seluruh laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: