logo
×

Selasa, 17 April 2018

Dualime PKPI Belum Berakhir, Hendropriono Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Dualime PKPI Belum Berakhir, Hendropriono Dituding Lakukan Pembohongan Publik

NUSANEWS - Lolosnya Partai Persatuan dan Keadilan Indinesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 3019, tidak serta merta kisruh internal partai berhenti. Bahkan pamitnya AM Hendropriyono dari kursi Ketua Umum PKPI versi Dipenogoro dinilai sebagai pembohongan publik. Karena Menurut Ketua Umum PKPI versi Cut Mutia  Haris Sudarno menyebut, PKPI masih terjadi dualisme di tubuh partai.

Haris mengatakan, sebelum mundur dari dunia politik, Hendropriyono pernah mengatakan bahwa dirinya telah mengantar PKPI lolos dalam Pemilu 2019 dan berhasil menyatukan partai tersebut. Namun faktanya, kata Haris, dualisme masih terjadi.

“Kita semua tahu, Pak Hendro kan mau mengundurkan diri. Menurut Pak Hendro PKPI sudah berstua, sudah selesai, sudah solid, padahal kenyataannya belum menyatu belum solid. Masih ada dualisme,” kata Haris saat jumpa pers di Kantor DPN PKPI, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

Haris menjelaskan soal dualisme yang terjadi di partainya. Sejak selesaianya Kongres Luar Biasa PKPI di Hotel Cempaka pada Agustus 2016 lalu, dirinya terpilih secara aklamasi sebaga ketua umum menggantikan posisi Isran Nur. Di saat itu juga, kata Haris, dirinya langsung melapor ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendapat pengesahan. “Karena dalam aturannya seminggu setelah kongres harus melaporkan. Tapi tak kunjung disahkan,” kata Haris.

Haris dan pengurus yang dia bentuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Oktober 2016. Dengan harapan SK kepengurusan bisa segera disahkan oleh Menkum HAM. “Oktober 2016, kami mengajukan gugatan ke PTUN karena tidak kunjung tiba surat pengesahan itu. Padahal sudah dua bulan. Dan alhamdulillah, kemudian 21 Juni 2017, PTUN memutuskan bahwa gugatan kita itu diterima,” katanya.

Dikatakan Haris, dari 7 poin yang digugat, hanya 6 yang dikabulkan oleh PTUN. Satu poin yang tak bisa dikabulkan tersebut yakni meminta PTUN untuk mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Haris. “Satu poin tidak diterima antaranya meminta PKPI saya ini disahkan, PTUN tidak ada kewenangan untuk mengesahkan. Jadi intinya kita menang gugatan PTUN itu,” katanya.

Selanjutnya, kata Haris, PKPI pimpinan Hendrorpiyono mengajukan banding atas putusan PTUN terhadap kubu Haris.

“Dan Pak Hendro dimenangkan bandingnya. Atas putusan banding yang memenangkan kubu Hendropriyono, kubu Haris kemudian mengajukan kasasi. Dan hingga saat ini belum ada putusan tetap. Sehingga kesimpulannya kasasi ini masih belum selesai, belum ada putusan. Sebab itu, masih ada dualisme di PKPI,” katanya.

Haris menambahkan, pernyataan Hendropriyono yang mengatakan sudah menyatukan PKPI, membuat para kader bertanya-tanya, terutama yang ada di daerah. Untuk itulah, Haris menegaskan, dualisme di PKPI masih terjadi dan belum selesai. “Ini saja pengurus sekitar 80 orang masih di sini, berarti belum selesai. Karena PKPI ini ditanya oleh daerah, kata Pak hendro sudah tidak ada masalah, tapi kenyataannya masih ada,” pungkasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: