logo
×

Kamis, 19 April 2018

SKB Diperbarui, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

SKB Diperbarui, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

NUSANEWS - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pemerintah telah menandatangani perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2018. Salah satu perubahannya adalah menambahkan tiga hari cuti bersama hari raya Lebaran 2018.

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 April 2018. Libur lebaran sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 atau hari Jumat dan Sabtu.

Tempo mendapatkan salinan foto SKB yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Berikut daftar hari libur nasional 2018 yang tertera dalam surat tersebut:

  1. Senin, 1 Januari 2018 : Tahun Baru 2018 Masehi
  2. Jumat, 16 Februari 2018 : Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
  3. Sabtu, 17 Maret 2018 : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
  4. Jumat, 30 Maret 2018 : Wafat Isa Almasih
  5. Sabtu, 14 April 2018 : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  6. Selasa, 1 Mei 2018 : Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 10 Mei 2018 : Kenaikan Isa Almasih
  8. Selasa, 29 Mei 2018 : Hari Raya Waisak 2562
  9. Jumat, 1 Juni 2018 : Hari Lahir Pancasila
  10. Jumat-Sabtu, 15-16 Juni 2018: Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
  11. Jumat, 17 Agustus 2018 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  12. Rabu, 22 Agustus 2018 : Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah
  13. Selasa, 11 September 2018 : Tahun Baru Islam 1440 Hijriah
  14. Selasa, 20 November 2018 : Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. Selasa, 25 Desember 2018 : Hari Raya Natal


Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2018 adalah:

11, 12, 13, 14, 18 Juni 2018 : Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah
24 Desember 2018 : Hari Raya Natal
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Melalui SKB Tiga Menteri yang baru, nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, libur lebaran ditambah dua hari sebelumnya, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari sesudahnya, pada tanggal 20 Juni 2018.

Menurut Puan, salah satu pertimbangan penambahan hari cuti bersama ini adalah soal pengaturan arus lalu lintas. Sehingga, dengan keputusan baru, diharapkan arus lalu lintas sebelum dan setelah mudik lebaran dapat terurai.

"Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," kata Puan.

Keputusan SKB yang mengatur tambahan cuti bersama ini berlaku untuk TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pegawai swasta, dan BUMN. Sementara cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Jika ditotal, secara keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama 2018 berjumlah 24 hari.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: