logo
×

Minggu, 01 April 2018

Tak Lapor SPT, Siap-Siap Didenda Rp100.000

Tak Lapor SPT, Siap-Siap Didenda Rp100.000

NUSANEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini.

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB.

Menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada masyarakat.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: