logo
×

Selasa, 22 Mei 2018

Juni Mendatang, Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun

Juni Mendatang, Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun

NUSANEWS - Hakim Agung Artidjo Alkostar tahun ini memasuki masa pensiun sebagai hakim. Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung Pasal 11 huruf b UU.

Dalam pasal tersebut, seorang hakim resmi diberhentikan dengan hormat saat menginjak usia 70 tahun.

Namun, saat dikonfirmasi, Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah memastikan hakim yang menolak Peninjauan Kembali perkara Basuki Tjahaja Purnama itu baru akan dipensiunkan bulan depan.

"Nanti 1 Juni 2018 baru mulai tidak masuk," kata Abdullah kepada Kricom.id, Selasa (22/5/2018).

Memang diakuinya, beberapa waktu lalu sempat ada prosesi perpisahan dari Artidjo, meskipun secara resmi, ia sampai saat ini masih menjabat sebagai Hakim Agung.

"Kemarin itu memang ada prosesi perpisahan. Setiap hakim kalau sudah berusia 70 tahun diharuskan pensiun. Tetapi (Artidjo) baru tanggal 1 Juni sudah tidak bekerja lagi," paparnya.

Selain menangani perkara Ahok, Hakim Artidjo dikenal sebagi eksekutor perkara besar. Sebut saja kasus suap PTUN Medan yang menjerat pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis. Artidjo menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis dan memperberat hukuman dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain OC Kaligis, beberapa nama yang pernah merasakan tegasnya bunyi ketukan palu Artidjo adalah mantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, mantan anggota DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, dan beberapa nama besar lain.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: