logo
×

Kamis, 21 Juni 2018

Anggota DPR dari PDIP Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Anggota DPR dari PDIP Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan

NUSANEWS - Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Heri bersama para ajudannya diduga melakukan tindakan pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR RI itu dilakukan ke Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juni 2018, pukul 13.00 WIB.

“Mohon ijin, kami melaporkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dialami Ronny Kosasih Yuliarto, istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun yang dilakukan oleh Anggota DPR-RI Komisi III bernama Herman Heri di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 21.30-22.00 malam,” kata Kuasa Hukum korban, Febby Sagita, Kamis (21/6).

Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang di tilang polisi karena masuk jalur busway. Mobil Herman Heri sendiri, Rolls Royce dengan plat nomor B 88 NTT juga masuk jalur busway.

Herman Heri, anggota DPR RI dari PDIP.

Kronologis kejadian

Berawal dari mobil korban, atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas disana. Sedangkan mobil Herman Heri, Rolls Royce Phantom B 88 NTT tepat berada dibelakang mobil korban.

Mungkin karena lama menunggu, Herman Heri langsung turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan Herman Heri, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman Heri langsung turun dan mengeroyok korban bersama Herman Heri.

Polisi yang tengah melakukan razia disana hanya menonton aksi brutal Anggota DPR-RI tersebut tanpa ada yang melerai.

Istri Korban yang membantu melerai bahkan ikut dipukul oleh ajudan Herman Heri tanpa mempedulikan ada 2 anak korban yang masih kecil berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Kedua anak korban menangis didalam mobil melihat kedua orang tuanya dianiaya oleh Anggota DPR-RI tersebut.

Karena kalah jumlah, akhirnya korban menyerah dan diminta oleh polisi memindahkan mobilnya ke Masjid Pondok Indah untuk penyelesaian lebih lanjut. Akan tetapi sesampainya di Masjid Pondok Indah, polisi dan Herman Heri justru langsung kabur tidak menyusul korban di Masjid Pondok Indah.

Korban yang tetap kena tilang oleh polisi tersebut langsung melakukan visum di RSPP dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, Mapolres Jakarta Selatan.

“Tapi karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak kepolisian mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini setelah libur lebaran, pada Kamis 21 Juni 2018,” ujar Febby.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: