NUSANEWS - Partai Gerindra mengkritik ketidakprofesionalan Kantor Presiden sehingga terjadi simpang siur nomor Keputusan Presiden terkait libur nasional Pilkada Serentak 2018.
Libur nasional di Pilkada Serentak 27 Juni 2018 tertuang dalam Keputusan Presiden 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Sebelumnya, di hari yang sama, beredar dua versi Keppres tentang libur nasional yang sama-sama mengatur 27 Juni 2018 sebagai libur nasional namun berbeda nomor surat. Versi pertama adalah Keppres 48/2018. Versi kedua adalah Keppres 14/2018. Keppres 15/2018 merupakan versi ketiga yang dianggap final.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengatakan, keberadaan tiga Keppres berisi aturan yang sama memperlihatkan Presiden Jokowi sedang bingung.
"Kedua, proses administrasi surat menyurat di Istana juga kurang profesional sehingga bisa ada perubahan nomor surat yang berbeda tapi satu masalah," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/6).
Ferry juga mencatat bahwa kejanggalan dalam penerbitan Keppres bukan sekali terjadi di masa Jokowi. Presiden sudah sering mengeluarkan Keppres yang ganjil dari sisi substantif maupun teknis.
"Yang terakhir soal penetapan Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat. Presiden merasa bukan dia yang usul, sementara Mendagri juga merasa bukan yang usul. Jadi siapa yang usul dong?" katanya.
Ia yakin masyarakat luas memandang persoalan semacam ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan rezim Jokowi.
"Selain memandangnya kurang profesional, malah menjadi bahan tertawaan. Soal 'i sign but i didnt read' menunjukkan kesalahan fatal presiden dan kesekretariatan presiden," ungkapnya.
Solusi terbaik dari masalah tersebut, kata Ferry, adalah mengganti presiden melalui Pilpres 2019.


