
NUSANEWS - Relawan Jokowi Sekretariat Nasional Provinsi Sulawesi Tengah meminta pemerintah daerah di provinsi tersebut tidak menunda pemberian Tunjangan Hari Raya dan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara.
Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi Sulawesi Tengah, Andhika, mengatakan kepala daerah segera mempersiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan honorer sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai sudah harus disiapkan kepala daerah dengan mengacu pada petunjuk surat menteri dalam negeri. Hal ini penting bagi kesejahteraan aparat sipil negara," katanya, saat merespon kontroversi sumber anggaran pembayaran gaji ke-13 PNS dan THR, di Palu, Jumat (1/6/2018)
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 dan 14 serta THR, bukan wacana, tetapi kewajiban yang harus dijalankan setiap kepala daerah sebagai salah satu terobosan kebijakan Joko Widodo.
"Pemerintah daerah harus mematuhi itu sebagai bagian dari kebijakan nasional dan tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda karena petunjuknya sudah jelas," ujarnya.
Ia menyebut petunjuk pelaksanaan sudah dibuat dengan mengacu pada surat menteri dalam negeri.
"Kepala daerah tidak boleh mencari-cari alasan menunda karena ini berkaitan dengan kesejahteraan aparat sipil negara," sebut Andhika.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menimbulkan kontoversi berkaitan dengan sumber alokasi anggaran.
Ia menilai, hal itu hanya politisasi elit untuk mengacaukan kebijakan pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah jangan terpancing oleh opini spekulatif dari elit politik karena dasar pelaksanaan kebijakan sudah jelas demi kesejahteraan aparatur sipil negara," ujar Andhika.
SUMBER