logo
×

Minggu, 01 Juli 2018

Ada yang Coblos 8 Surat Suara, Pidana Pilkada Tangerang Ditelusuri

Ada yang Coblos 8 Surat Suara, Pidana Pilkada Tangerang Ditelusuri

NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten melakukan penelusuran terkait dengan tindak pidana akan kelalaian yang terjadi  dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 diwilayah Tangerang.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya video yang beredar dikalangan Bawaslu Banten. Dalam video yang dimiliki Bawaslu Banten beredar seorang pria paruh baya dengan inisial SL yang mengambil surat suara sebanyak 8 surat dan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

"Kita masih telusuri apakah ada sanksi pidananya atau tidak, karena dikhawatirkan terdapat indikasi kalau yang bersangkutan ini salah satu tim, baik itu dari paslon atau kotak kosong. Sejauh ini masih terus ditelusuri," kata Divisi Pencegahan Hubungan Lembaga Bawaslu Banten, Nuryati Solapari, Sabtu, 30 Juni 2018.

Sampai saat ini pihaknya masih merekomendasikan sanksi administrasi pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada wilayah yang berlawanan dengan kotak kosong tersebut. Serta, menonaktifkan petugas KPPS pada TPS 8 tersebut.

Namun Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif pun mengatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi tindak pidana pada penyelenggaraan pemilihan tersebut.

"Kami mengikuti terus penyelenggaraan ini sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang ada," ungkapnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: