logo
×

Minggu, 15 Juli 2018

Bisa Bebas Bersyarat Agustus 2018, Kakak Angkat Ungkap Alasan Ahok Bebas Murni pada 2019

Bisa Bebas Bersyarat Agustus 2018, Kakak Angkat Ungkap Alasan Ahok Bebas Murni pada 2019

NUSANEWS - Beberapa hari ini, media sosial diramaikan kabar bahwa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat bulan Agustus. Namun hal yang sebenarnya terjadi bukan seperti itu.

Hal itu merupakan hitung-hitungan waktu mengenai kapan seharusnya pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan hak bebas bersyarat.

Syaratnya adalah Ahok harus telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Selain itu pembebasan bersyaratnya juga tidak boleh lebih dari 9 bulan.

Dengan memperhatikan syarat-syarat itu, Ahok pun bisa saja bebas bersyarat bulan Agustus.

"Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu

artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila

persyaratan administratif terpenuhi," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Namun hal yang harus digarisbawahi adalah itu baru hitung-hitungan waktu.

Pada kenyataannya, belum ada pengajuan dari pihak Ahok yang meminta pembebasan bersyarat.

Andika mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana.

Namun, narapidana juga berhak untuk tidak mengikuti pembebasan bersyarat itu.

"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujar Andika.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Pernyataan Andika semakin dipertegas dengan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto.

Adek mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan bebas bersyarat untuk

mantan Gubernur DKI Jakarta itu dari pihak Andika atau Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek.

Ahok ingin bebas murni

Ketika pembicaraan ini ramai diperbincangkan, Kompas.com menghubuni Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Ahok.

Fifi mengatakan, tanggapan pihak keluarga akan diunggah secara terbuka melalui akun Instagram-nya.

Tadi malam, Fifi pun mengunggah foto dirinya bersama dengan Ahok.

Keterangan foto tersebut menjelaskan bahwa Ahok tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul

sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi

beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni

saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Menurut Fifi, banyak orang yang nenghitung-hitung kapan Ahok bisa bebas murni.

Dia memilih ada hitungan pasti dari Lapas Kelas 1 Cipinang daripada menebak hal itu.

Namun, hal yang pasti, Ahok tidak akan mengikuti proses pembebasan bersyarat.

"Soal hitungan bebas murni nantilah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan, barulah saya post lagi ya di sini," tulis Fifi.

"Oh ya bagi yang ngotot sudah hitung-hitung ya, aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu saja hitungan yang pasti di Agustus," tambah dia.

Sementara itu, Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghitung kapan Ahok bisa bebas murni berdasarkan kondisi saat ini.

Artinya dihitung dengan potongan remisi yang telah dia dapatkan.

"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Kalapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.

Namun  kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengungkap alasan penolakan pembebasan

bersyarat sejak Agustus, di mana Ahok diizinkan keluar dari penjara selama empat jam sehari.

"Untuk situasi di Jakarta, pergi bekerja empat jam pulang pergi nggak lah buat Pak Ahok, cuma capai di jalan," jelas Nana seperti dilansir BBC News Indonesia, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, pekerjaannya juga sudah ditangani para staf.

"Dan ketiga Pak Ahok itu masuk sibuk banget menyelesaikan penulisan bukunya.

Ada tiga buku yang sedang ditulis. Oleh karena itu menunggu pembebasan murni saja."

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: