logo
×

Kamis, 05 Juli 2018

Caleg PKS Bisa Dicopot Sepihak, Fahri Ibaratkan Komunis China

Caleg PKS Bisa Dicopot Sepihak, Fahri Ibaratkan Komunis China

NUSANEWS - Politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menyebut partainya melakukan kesalahan fatal lantaran menerbitkan surat perjanjian agar seluruh bakal caleg PKS siap dicopot sepihak usai terpilih sebagai anggota legislatif. Dia sempat menyinggung aturan partai komunis di China.

Menurutnya, pencopotan anggota DPR tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau surat partai politik.

"Cara dia (anggota DPR) dihentikan, diberhentikan, naik dan diangkat itu diatur dalam UU, bukan AD/ART atau surat Ketua Umum parpol. Itu keliru cara berpikirnya," ujar Fahri dalam pesan singkat, Rabu (4/7).

Fahri mengatakan Indonesia bukan negara China yang menganut paham komunis. Di negara tirai bambu itu, Fahri menyebut peraturan partai lebih kuat dari perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Fahri menilai kebijakan DPP PKS yang ditandatangai oleh Presiden PKS Sohibul Iman itu berpotensi melanggar hukum dan konstitusi.

"Saya menganggap ini bisa mengarah ke tindakan pidana dan pelanggaran konstitusi secara fatal," ujarnya.

Selain dalam peraturan, Fahri menjelaskan anggota DPR bukan petugas partai. Anggota DPR, menurutnya merupakan wakil rakyat meski dicalonkan oleh parpol.

"Katanya anggota DPR itu adalah petugas partai. Konsep itu salah dan tidak boleh dibiarkan, karena konsep yang benar adalah anggota DPR wakil rakyat," ujar Fahri.

Ia menduga munculnya perjanjian itu karena PKS gagal mencopot dirinya. Fahri menang dalam sidang praperadilan atas statusnya sebagai kader dan anggota DPR usai dipecat PKS.

"Saya dengar surat itu diinspirasi oleh ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya," ujar Fahri.

DPP PKS telah membuat persyaratan bagi bakal calon anggota dewan di semua tingkatan yang mendaftar lewat PKS. Hal itu tercantum dalam surat DPP PKS tertanggal 29 Juni 2019.

Isi perjanjian tersebut meminta bakal caleg PKS mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bertanggal kosong.

DPP PKS tidak akan memproses pencalonan jika bakal caleg tidak mematuhi hal tersebut.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: