logo
×

Kamis, 19 Juli 2018

Daftar Caleg, Status Hukum Tommy Soeharto Akan Diperiksa KPU

Daftar Caleg, Status Hukum Tommy Soeharto Akan Diperiksa KPU

NUSANEWS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi bakal mengecek status hukum Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau biasa dikenal Tommy Soeharto yang sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI ke KPU. Pasalnya, Tommy pernah dijerat kasus hukum.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum partai Berkarya itu pernah divonis 10 tahun penjara terkait pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2001 lalu.

"Tetap kami cek status hukum kasusnya (Tommy) seperti apa," ujar Pramono Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Pramono menegaskan bahwa Tommy tetap bisa mendaftar sebagai caleg. Pasalnya, kasus yang menjerat Tommy tidak terkait tiga kasus yang dilarang oleh UU dan peraturan KPU. Tiga kasus yang dimaksud adalah mantan terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," terang dia.

Pramono menyebutkan tiga syarat yang harus dipenuhi mantan terpidana di luar tiga kasus yang dilarang jika hendak mendaftar sebagai caleg. Pertama, kata dia, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya.

"Kedua, ada membuat pengumuman di media massa secara terbuka (mengenai kasusnya)," tutur dia.

Ketiga, lanjut dia, mantan terpidana harus menyertakan surat keterangan dari pimpinan media massa yang bersangkutan bahwa dia sudah membuat pengumuman. Surat keterangan tersebut, kata dia, diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran bacaleg.

"Sebelum mendaftar sudah membuat pengumuman. Itu bagian dari syarat calon yang mantan narapidana," tandas dia.

Jika yang bersangkutan tidak melakukan pengumuman di media massa, kata dia, maka bacaleg tersebut bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Tommy Soeharto juga bisa dinyatakan TMS atau BMS, jika belum melakukan pengumuman media massa.

"Berarti tidak memenuhi syarat atau BMS (belum memenuhi syarat). Nanti surat keterangan dari pimpinan media massanya belum keluar, bisa jadi. Nanti kita lihat TMS atau BMS," pungkas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengungkapkan bahwa Tommy Soeharto mendaftar sebagai caleg DPR. Tommy maju sebagai caleg dari dapil Papua karena masyarakat Papua dinilai merindukan sosok Soeharto.

"Kenapa memilih Papua, saya pun sempat bertanya kepada beliau (Tommy), kenapa akhirnya memilih Papua. Saya baru akhir-akhir ini memahami ternyata kegandrungan tokoh Tommy Soeharto terhadap rakyat kecil dan daerah terpinggirkan di republik ini," ujar Priyo saat mendaftarkan caleg Partai Berkarya ke KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (17/7).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: