
NUSANEWS - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Surat Edaran (SE) nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan calon anggota legislatif yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Menurut Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, SE KPU itu akan menyulitkan para bakal caleg partai politik. Apalagi, SE itu memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
"Karena persyaratan administrasi yang banyak, PKPU tidak kunjung terbit, PSI berinisiatif untuk meminta bakal caleg PSI untuk mengurus persyaratan sesuai dengan draft PKPU terakhir. Saya dengar partai-partai lain juga begitu. Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," katanya melalui siaran pers yang diterima rilis.id, Minggu (1/7/2018).
Satia mencontohkan, beberapa caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Namun, dua rumah dakit itu tidak ada dalam daftar SE KPU.
"Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputarsi yang baik," ujarnya.
Dia menilai, kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit sesuai daftar yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD kabupaten atau kota.
"Jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak subtantif," tandasnya.
SUMBER