
NUSANEWS - DPR RI telah mengesahkan revisi UU No 15 Tahun 2003 menjadi UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ternyata polemik belum selesai setelah parlemen mengetuk palu pengesahan undang-undang tersebut, tafsir baru yang diadopsi oleh para pejabat keamanan semakin memperumit keadaan.
Kapolri Tito Karnavian dengan bangga memamerkan apa yang ia anggap sebagai prestasinya dengan menangkap sekitar 200 terduga teroris pascainsiden serangan bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur pada pertengahan Mei 2018 silam.
Dalam serangkaian aksi penangkapan itu, sebanyak 20 orang ditembak mati di luar pengadilan. Kapolri menegaskan tindakan keras itu merupakan kewenangan baru yang didapat aparat dalam UU No 5 Tahun 2018. “Anda sudah buka pintu kami tidak akan berhenti masuk,” ungkap mantan Kadensus ini.
Dalam catatan sejumlah lembaga pengamat hak asasi manusia, Densus 88 memiliki banyak catatan kelam. Sejak tahun 2003 hingga 2016, sebanyak 120 orang mati didor aparat. Banyak di antara deretan nama itu, mereka yang tak bersalah dan korban salah tembak.
Namun Kapolri berhasil menambah jumlah deretan angka korban extrajudicial killing hingga seperenam dari jumlah catatan itu hanya dalam waktu dua bulan. Ini merupakan rekor pencapaian tertinggi aparat kepolisian dalam penanganan terorisme.
Tak cukup sampai di situ, Kapolri mengambil tafsir ala tekstualis terhadap UU Terorisme yang baru dengan menekankan bahwa semua simpatisan dan pendukung teror bisa ditangkap. Ia juga memperkuat Polda di seluruh tanah air untuk membangun satgas anti teror di masing-masing wilayah.
Langkah cepat Kapolri ini jelas merupakan buah yang berhasil dengan cepat dipetik usai terbitnya UU Terorisme yang baru. Saking cepatnya, hingga saat ini tak ada satu pun suara kritis keluar menyikapi aksi kepolisian yang sudah di luar wajar. Negara ini seakan-akan dibuat dalam keadaan krisis hebat. Semua pihak dibuat terbius dan mengamini apa yang dilakukan aparat.
Padahal semangat revisi undang-undang terorisme di parlemen, sebenarnya menekankan pada fungsi pengawasan dan rehabilitasi kepada mereka yang selama ini jadi korban. Baik korban serangan bom, maupun kepada mereka yang selama ini jadi korban salah tangkap dan diperlakukan zalim oleh negara.
Jika sudah begini, rakyat semakin mengerti bahwa hukum dibuat untuk melayani kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan mereka.
SUMBER

