logo
×

Jumat, 13 Juli 2018

Kepergok Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya

Kepergok Mencuri Hingga Dipukul Polisi, Desy Tak Ditahan Meski Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya

NUSANEWS - Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, sore ini menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.

Aksi itu menyebabkan lebam diwajahnya gara-gara pukulan AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018).

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Iwan Gunawan menyatakan wanita tersebut bersalah.

Pasalnya, pelaku telah melakukan pencurian di sebuah mini market di Jalan Selindung, Pangkalpinang.

Perempuan bernama Desy (42) ini divonis satu bulan hukuman dengan masa percobaan tiga bulan.

Pelaku tidak menjadi tahanan di Polres Pangkalpinang.

Diketahui bahwa Desy merupakan warga asal Jakarta yang datang ke Pangkalpinang.

Ia datang bersama saudaranya Atmi dan anak laki-lakinya inisial AF.

"Selama masa hukuman satu bulan dengan percobaan tiga bulan," kata Iwan Gunawan saat sidang dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com.

"Apabila dia berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan, maka satu bulan hukuman itu gugur."

Pada sidang yang berlangsung di ruang garuda tersebut, Desy mengatakan dirinya bersama Atmi (Saudara pelaku) dan AF.

Mereka pergi ke pantai setelah diajak oleh teman laki-laki Desy yang dimintai bantuan mencari pekerjaan.

Usai dari pantai, mereka mampir ke mini market.

Lalu, lelaki yang tidak disebutkan namanya oleh perempuan berambut panjang ini, menyuruh mengambil susu.

Perempuan itu kemudian diminta memasukkan ke dalam selendang yang dikenakan Desy di dada.

Aksinya diketahui oleh pemilik mini market, yakni AKBP Yusuf.

Kemudian dirinya, Atmi dan anaknya yang berusia 12 tahun dipukul pada kejadian itu.

"Saya taruh di dalam selendang ada dua kotak susu," tutur Desy.

"Kemudian pak yusuf itu menghampiri dan langsung memukul."

Sementara itu, Atmi yang merupakan saudara korban, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ia menyebutkan bahwa dirinya disuruh desy untuk mengambil beberapa susu dan dimasukkan dalam keranjang.

"Saya hanya disuruh ambil susu sama ibu desy," ujar Atmi sebagai saksi dalam persidangan.

"Awalnya saya kira mau belanja saja seperti biasa."

"Pas ibu desy ketahuan oleh bapak itu, saya takut lalu lari. Kemudian saya ditangkap oleh satpam."

Hakim tunggal, Iwan Gunawan menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur pencurian.

Untuk itu Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan vonis tersebut kepada desy.

Pertimbangannya yakni, pelaku sudah mengalami lebam diduga akibat dianiaya pemilik minimarket.

Juga termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Perma No 12 tahun 2012.

Alasan Desy Tak Dipenjara

Dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, Desy tidak dihukum penjara.

Alasannya karena barang yang dicuri berada di tempat umum dan barang curian adalah minuman susu anak.

Akan tetapi wanita ini harus menelan bahwa dirinya divonis 1 bulan penjara dengan massa cobaan tiga bulan penjara.

Hakim dalam persidangan tersebut, Iwan Gunawan mengatakan PERMA yang diumumkan hari ini adalah pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan karena kasus Desy ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa.

Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan," papar Iwan kepada Bangkapos, Jumat (13/7/2018).

"Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan."

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Jika perkara-perkara ini didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka atau terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHP, " jelas Iwan dengan terperinci.

Dan berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.

"Namun terdakwa merupakan tahanan dalam dan musti lapor atas hukumannya," tutupnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: