logo
×

Selasa, 24 Juli 2018

KPU Resmi Tetapkan Ganjar-Yasin Pemenang Pilgub Jateng 2018

KPU Resmi Tetapkan Ganjar-Yasin Pemenang Pilgub Jateng 2018

NUSANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Ganjar-Yasin terpilih, setelah mengalahkan pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziyah.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilgub Jateng. Sehingga, selang sehari dari pengumuman MK, pihaknya menetapkan pasangan Ganjar-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

"Kemarin sore kita sudah mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang intinya tidak ada gugatan. Sebagaimana ketentuan yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih," kata Joko usai menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih di Kantor KPU Jateng, Selasa (24/7/2018).


Lebih lanjut, Joko menjelaskan, dengan penetapan paslon terpilih itu maka seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018 dinyatakan selesai. Saat ini, KPU Jateng menyelesaikan proses administrasi berita acara untuk dikirimkan ke Jakarta.

"Nanti DPRD Jawa Tengah memproses penetapan, pengesahan dan pelantikan yang dilakukan presiden. Kami dari KPU melalui KPU RI akan menyampaikan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Jadi, persoalan administrasi bisa selesai bersama-sama," ujarnya.

Joko menambahkan, untuk Pilkada Serentak 2018 di tujuh kabupaten/kota di Jateng ada satu daerah yang masuk gugatan pilkada ke MK, yakni di Kota Tegal. Sebab, selisih suaranya sangat kecil, sekira 316 suara atau setingkat satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Khusus untuk Kota Tegal akan ditetapkan nanti setelah ada putusan MK. Apakah putusannya menolak atau menguatkan yang sudah diputuskan KPU atau putusan lainnya. Bisa jadi hitung ulang kalau ditemukan selisih suara itu," tandasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: