logo
×

Jumat, 13 Juli 2018

Wanita yang Mencuri Produk Susu di Minimarket Selindung Ngaku Disuruh Temannya

Wanita yang Mencuri Produk Susu di Minimarket Selindung Ngaku Disuruh Temannya

NUSANEWS - Perempuan inisial D ini tertunduk sembari menunggu dimulainya sidang di Pengadilan negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).

Pasalnya, ia bersama saudara perempuannya berinisial A menjadi pelaku pencurian di sebuah mini market di Jalan selindung, Pangkalpinang, Rabu (13/7/2018) lalu.

Rambut panjang yang tergerai, ia biarkan menutup wajahnya itu. Kedatangan D bersama A dan anaknya yamg berinisial AF ke Pangkalpinang untuk meminta dicarikan pekerjaan kepada salah seorang teman laki-lakinya.

Namun tiba di Pangkalpinang, ia pun tak diberi kejelasan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan nanti.

Kedua perempuan ini merupakan warga asal jakarta yang baru dua hari sebelum kejadian berada di Pangkalpinang.

"Saya ada masalah sama mantan suami. Makanya minta cariin teman kerjaan. Saya disuruh kesini. Disini kami tinggal di penginapan." ujar D kepada bangkapos.com, Jumat (13/7/2018).

D enggan menyebutkan nama rekan laki-lakinya itu. Namun menurutnya, lelaki itu hanya sekedar teman biasa yang tak pula akrab pada dirinya.

Ibu beranak satu ini kesehariannya di Jakarta hanya seorang tukang cuci baju.

Pada hari kejadian, kedua pelaku disuruh lelaki tersebut mengambil beberapa produk susu di mini market.

D sempat menolak, namun ia tetap diyakinkan bahwa tidak akan terjadi apa-apa.

Lantas dirinya pun mengikuti kehendak temannya itu dan mengambil beberapa produk susu kemudian dimasukkan dalam selendang yang ia taruh didadanya. Ia pun tidak tahu akan diapakan susu itu nanti.

"Kata dia (teman laki-lakinya--red) tidak apa-apa. Ambil aja. Pas sudah diambil langsung ada bapak yang marah lalu mukul kami." ujar D, Jumat (13/7/2018).

Namun, teman laki-lakinya itu pada saat kejadian diketahui banyak orang, langsung kabur menggunakan mobil.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M.Saleh mengatakan tindak pencurian yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam kategori pidana ringan.

"Dia melakukan tindak pidana ringan, ancaman kurungan nya paling lama tiga bulan penjara." tukas AKP M.Saleh, Jumat (13/7/2018).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: