
NUSANEWS - Pemerintah segera merampungkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Rencananya, DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi. Seperti kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. Namun, penyelesaian oleh DKN dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan. Bagaimana sebenarnya lembaga ini akan bekerja serta kasus-kasus apa saja yang akan diselesaikan lewat DKI, berikut wawancara dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bersama dengan beberapa media massa di Kantor Polkam, Jakarta, kemarin.
Banyak yang mengkritisi soal rencana pembentukan DKN bagaimana pandangan pemerintah?
Pertama ya DKN jangan dituduh macam-macam. DKN itu Dewan Kerukunan Nasional. Hakikatnya adalah Indonesia sebelum terjajah oleh Belanda ada satu tradisi kita bahwa konflik-konflik di masyarakat diselesaikan melalui musyawarah mufakat lembaga adat. Jadi kita punya satu kultur menyelesaikan konflik-konflik tanpa peradilan, tapi dengan cara musyawarah mufakat oleh lembaga adat. Tetapi kemudian, tatkala terjajah Belanda dan orang Barat waktu itu konsep konfliknya diselesaikan dengan peradilan, maka itu yang diadopsi oleh KUHP itu.
Maksudnya bagaimana dan apa hubungannya dengan peradilan saat ini?
Nah sekarang ini, setiap konflik di masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah selalu saja ranahnya peradilan dan kadang-kadang tidak selesai. Kalau selesai pun kadang-kadang masih menyisakan permasalahan. Padahal, ada satu kultur Indonesia yang selesai dengan musyawarah mufakat itu kita tinggalkan. Kenapa kita tidak timbulkan lagi?
Persoalan apa yang bisa diselesaikan dengan musyawarah?
Banyak hal permasalahan bangsa, konflik-konflik yang bersifat nasional atau skala nasional antara klompok masyarakat dengan masyarakat lain, antara masyarakat dengan pemerintah yang tidak terselesaikan dengan peradilan. Contohnya sekarang misalnya, kita dianggap masih berutang, utang pelanggaran HAM masa lalu.
Bukannya sekarang persoalan HAM lagi diselidiki?
Dalam rangka mencari pembuktian saja, dalam penyelidikan tidak pernah berhasil untuk mendapatkan bukti-bukti siapa yang bertanggung jawab, siapa yang berbuat, rupanya bagaimana karena sudah terlalu lama tapi dianggap utang. Padahal, pemerintah sekarang juga tidak berutang sebenarnya. Itu utang pemerintah yang dulu diwariskan. Apakah itu akan membelenggu kita sebagai bangsa selamanya?
Ada kelompok masyarakat yang pesimis dengan DKN?
Kita butuh jalan keluar. Kita jujur sajalah, yang teriak-teriak tidak setuju dengan DKN itu kasih jalan keluarnya bagaimana, jaman kejujuranlah, Ini yang sekarang kita bangun semangat itu dan wacana ini lagi kita kembangkan. Belum-belum sudah diributkan bagaimana? Tapi tidak ada alternatifnya. Bangsa ini tidak bisa begitu, bangsa ini tidak bisa bergerak hanya menengok kaca spion. Yang kita hadapi ke depan atau di depan kaca spion itu banyak masalah yang bangsa ini harus selesaikan.
Maksudnya bagaimana?
Kalau kita terbejak masa lalu, masa lalu, masa lalu, masa lalu, ya masa lalu mari kita selesaikan dengan cara-cara yang arif, yang bijak. Masa depan pun yang kira-kira mengganggu perjalanan kita sebagai bangsa, yang bisa membuat perpecahan bangsa ini, yang membuat kerukunan bangsa ini terganggu ayo kita selesaikan dengan cara-cara musyawarah mufakat. Dimana sekarang tempatnya? Coba jawab, dimana tempatnya! Nah, manakala kita keluarkan satu solusi seperti ini ya ayo kita hormati, kita coba. Kami sudah berdebat panjang lebar di sini beberapa kali dengan teman-teman Komnas HAM, dengan berbagai pemangku kepentingan yang berbicara masalah hukum nasional
Yang dikritisi ini awalnya ini untuk konflik sosial tapi kemudian masuk ke pelanggaran HAM berat masa lalu?
Bukan, ini sebenarnya kita hadapkan pada hal-hal sekarang dan yang akan datang mengenai satu kejadian konflik berskala nasional dan nanti juga lokal, yang tidak bisa, atau tidak pantas, atau kalau diselesaikan dengan peradilan itu akan menimbulkan ekses-ekses negatif dan tidak akan selesai, atau dengan kata lain masih banyak masalah-masalah, konflik-konflik sosial yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, lewat apa? Apanya itu dijawab! Lewat satu lembaga yang dinamakan Dewan Kerukunan Nasional. Dewan itu adalah merupakan bagian dari kultur Indonesia sendiri, bukan baru. Kita hidupkan lagi. Nah sekarang saya tanya, pelanggaran HAM masa lalu yang ternyata secara yudisial tidak bisa selesai karena kekurangan bukti atau menimbulkan dampak yang luar biasa di bangsa ini.
Menurut mereka yang mengkritisi, Kontras, imparsial bagaimana?
Bangsa Indonesia itu berapa ratus juta? Berapa organisasi kemasyarakatan yang kita nanti boleh setuju atau tidak setuju? Kan begitu. Jangan hanya satu atau dua organisasi yang tidak setuju kemudian kita batalkan semua hal-hal yang baik tentang negeri ini. Kita jujur saja sebagai bangsa. Kontras datang saja kemari, mari kita bicarakan ini baik-baik, apa yang membuat tidak setuju, kecurigaan apa yang kira-kira masih dirasa kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan ini. Ini saya sampaikan betul-betul, saya tuh biasanya kan tidak banyak bicara. Tapi untuk kepentingan bangsa seperti ini saya harus banyak bicara untuk memberikan pencerahan kepada bangsa ini bahwa bangsa ini perlu memahami betul bahwa masalah-masalah itu tidak semuanya dapat selesai dengan pengadilan dan kita punya budaya untuk menyelesaikan lewat satu langkah-langkah, pemikiran-pemikiran, tindakan-tindakan yang bukan lewat pengadilan yakni musyawarah mufakat, dan itu merupakan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu, warisan nenek moyang kita. Di semua daerah kita punya lembaga adat tapi sekarang tidak berfungsi karena apa? Kita lupakan itu. Justru kita terjebak kepada wilayah peradilan yang menyelesaikannya itu tidak mudah dan selesai, masih menimbulkan tambahan-tambahan atau ekor dari konflik-konflik baru dari peradilan itu.
DKN kan perlu semacam payung hukum, apakah nanti perlu segera menyusun Perpres dengan Pak Presiden?
Jangan buru-buru. Kamu tunggu saja tahapannya. Tapi prinsip ini harus disepakati dulu oleh bangsa ini, negeri ini, jangan belum-belum sudah diributkan dengan ketidaksetujuan. ***
SUMBER

