
NUSANEWS - DPD RI kecewa PT. Freeport Indonesia (PTFI) belum menyeepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua.
Hal tersebut terungkap dari rapat mediasi yang kedua kali, di Ruang Rapat GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 6/8).
Rapat DPD RI, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan PTFI menindaklanjuti Perihal Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan senilai Rp 1,8 triliun tidak menemui sepakat.
Direktur PTFI, Clementino Lamury, menyampaikan bahwa manajemen dan Direksi PTFI tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai Rp 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp 160 miliar per setiap tahun berikutnya.
Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mengaku kecewa mendengar penjelasan PTFI. Sebelumnya sudah disepakati pada 1 Agustus lalu oleh perwakilan MRP dan PTFI bahwa besaran denda pajak senilai Rp 1,8 triliun dibayar tunai.
"Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami final dan tidak bergeser dari angka Rp 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu, tapi harusnya final di sini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai," terang Nono Sampono, dalam rilis Humas DPD RI.
Ketua MRP, Timotius Murib, menegaskan 51 Anggota MRP tetap berpegang pada keputusan pengadilan pajak senilai Rp 1,8 triliun. Ia meminta PTFI tak hanya berpegang pada putusan MA, sebab pengadilan pajak yang lebih tahu permasalahan dan hitungan tersebut.
"Kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur," ungkap Timotius.
Senada, Anggota DPD RI asal Papua, Edison Lambe, meminta PTFI tak bermain-main dan harus menghormati keputusan pengadilan pajak di samping keputusan PK Mahkamah Agung.
"Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu. Serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah jumlah itu," terangnya.
Direktur PTFI, Clementino Lamury, pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil mediasi yang kedua hari ini kepada jajaran menejemen dan direksi PTFI agar segera mengambil keputusan yang saling menguntungkan.
“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tuturnya
Nono Sampono memberi tenggat waktu kepada PTFI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat (10/8), untuk menindaklanjuti pertemuan ini.
"Kami sama dengan rakyat Papua, tidak bisa bergeser dari angka Rp 1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari yang baru berjalan 5 hari. Saya harap sudah final. Pertemuan ini saya skors bukan saya tutup, karena belum ada kata sepakat," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Papua dan perwakilan Kementerian Keuangan serta Kementerian ESDM ikut hadir dalam pertemuan itu. [ald]
SUMBER