logo
×

Jumat, 10 Agustus 2018

Gempa Lombok Harus Dinaikkan Statusnya Jadi Bencana Nasional

Gempa Lombok Harus Dinaikkan Statusnya Jadi Bencana Nasional

NUSANEWS - Hingga Kamis, 9 Agustus 2018, pukul 17.00 WIB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memverifikasi jumlah korban meninggal dunia akibat gempa tektonik 7,0 Skala Richter di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mencapai 259 orang.

Tiga korban tewas berada di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Mereka dilaporkan meninggal dunia karena tertimpa material bangunan ketika gempa bumi berkekuatan 6,2 Skala Richter mengguncang Pulau Lombok pukul 13.25 Wita.

“Itu laporan sementara yang masuk ke Posko Utama Lombok Barat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Lombok Barat Saepul Ahkam, di Lombok Barat, dilansir Antara.

Ketiga korban meninggal dunia tersebut atas nama Sarapudin warga Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar; Papuk Fajaryah dari Kapek, Desa Gunung Sari; dan I Gede Darma dari Dusun Lilit Barat, Desa Mekar Sari.

Ketiga warga meninggal dunia pada saat terjadi gempa susulan tersebut menggenapi seluruh korban meninggal dunia di Kabupaten Lombok Barat menjadi 30 orang. Saeful juga mengatakan gempa susulan menyebabkan seorang anggota Tim Siaga Bencana Daerah (TSBD) Lombok Barat, bernama Ramli (39), tertimpa reruntuhan tembok kios saat istirahat menunaikan salat Zuhur.

“Korban mengalami pendarahan di kepala, tangan, dan kaki,” ujarnya.

Dengan gempa yang belum kunjung reda, Ketua Forum Peduli Resiko Bencana Lombok Barat Sulhan Mukhlis Ibrahim menyayangkan sikap pemerintah pusat yang belum menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional.

Ia membandingkan jumlah korban gempa bumi di Yogyakarta pada 2006 tidak menelan korban sebanyak gempa bumi di Lombok. Politikus PKB itu juga membandingkan kondisi yang terjadi pada kasus lumpur Lapindo yang tidak sampai melumpuhkan pemerintahan.

“Pemerintah pusat harus hadir dan memperlakukan setiap warga negaranya secara adil. Jangan hanya di gempa tahun 2006, justru mereka secara masif memperhatikan,” katanya.

Pernyataan senada dilontarkan oleh Anggota DPRD NTB Johan Rosihan. Menurut dia, selain dampak dan kemampuan, bencana gempa Lombok sebagai destinasi wisata dunia tentu menimbulkan simpati yang luar biasa, bukan hanya volenter lokal tetapi juga dari luar negeri.

“Bencana gempa Lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah NTB saat ini,” kata Anggota DPRD NTB Johan Rosihan.

Karena itu, menurut Ketua Komisi III DPRD NTB itu, gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.

“Karena masih berstatus bencana daerah, beberapa volunteer luar negeri sudah mendapat ancaman dari aparat akan dideportasi jika didapat operasi di lokasi gempa,” ujarnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: