
NUSANEWS - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Sugiyato meminta agar diberlakukannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan tentang Tiga Pelayanan Kesehatan, yaitu Katarak, Persalinan Bayi Lahir Sehat dan Rehabilitasi Medik tidak disalahartikan bahwa pelayanan tersebut dihentikan atau dicabut.
“Kami tegaskan, bahwa tiga hal pelayanan tersebut masih tetap dijamin oleh skema JNK KIS. Jadi tidak benar ada penghentian jaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat,”kata Sugiyanto mellaui Press Rilis BPJS Kesehatan Cabang Barabai, yang dikirimkan ke banjarmasinpost.co.id, Rabu (1/7/2018).
Dijelaskan, terbitnya Peraturan Direktur bertujuan mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
Bukan untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, seperti menghapuskan jaminan pelayanan katarak.
Atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik.
“Ini yang perlu publik pahami,” katanya.
Disebutkan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.
Peserta BPJS penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis, dan perlu dilakukan operasi, tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Penjaminan, jelas Sugiyanto juga memerhatikan kapasitas fasilitas kesehatan.
Seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Sedangkan terkait peraturan bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit).
Termasuk tindakan bedah Caesar.
Jaminan pelayanan juga untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Sedangkan terkait rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan berarti ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” jelas Sugiyanto.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, tetap memastikan Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
BPJS Kesehatan pun, mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
Implementasi Perdirjampelkes 2, 3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada.
Seperti diketahui, terhitung sejak 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Ke (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dank e (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
SUMBER

