
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengimbau bakal calon presiden dan calon wapres menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum batas waktu pendaftaran Pilpres 2019 ditutup.
"Kita masih tunggu. Sejauh ini juga belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak yang akan menjadi calon tersebut (pasangan capres). Kalau memang sudah ada pengumuman resmi maka segeralah menyampaikan laporan kekayaannya atau dapat membuat membuat e-filing terlebih dahulu untuk pelaporan secara online," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (8/8).
Sebagaimana diketahui, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 4-10 Agustus 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun dari nama-nama bakal capres-cawapres yang muncul menyampaikan kewajiban LHKPN ke KPK. [wah]
SUMBER