logo
×

Kamis, 16 Agustus 2018

Tindak Lanjuti Nyanyian Mahfud, KPK Didesak Buka Tabir Kasus "Kardus Durian"

Tindak Lanjuti Nyanyian Mahfud, KPK Didesak Buka Tabir Kasus "Kardus Durian"

NUSANEWS - Kesaksian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD di acara talkshow ILC TV One, (14/08/18) malam, berbuntut panjang.

Pakar hukum pidana Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan kasus 'Kardus Durian' sebagaimana diungkapkan Mahfud.

Menurutnya, KPK harus membuka kembali tabir kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Omongan Pak Mahfud itu membuka fakta baru tentang kasus kardus durian itu. Seharusnya KPK menindaklanjutinya," kata Wayan kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).

Sebab, Wayan menegaskan, di KPK sendiri tak mengenal dengan penghentian kasus alias SP3. Karenanya, dia yakin kasus kardus durian masih akan berjalan di komisi antirasuah itu.

"Saya yakin masih berjalan," tukasnya seperti dikutip di Rmol.

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Mahfud menguliti dengan telanjang perihal konspirasi penjegalan pencawapresannya, yang dimotori oleh elite PBNU, PKB dan PPP.

Kronologi yang disampaikan Mahfud walaupun singkat, tetapi to the point dan sangat lugas serta faktual, termasuk soal kandadat Cawapres Jokowi, yang dalam catatan Mahfud semuanya bermasalah dan punya kasus korupsi.

Dia bahkan mengaku tahu persis dan detail kasus korupsi yang membelit masing-masing pihak yang terlibat dalam penjegalannya. Termasuk kasus skandal 'Kardus Durian'.

Mahfud juga mengurai cerita terkait proses upaya penyelamatan menteri sekaligus kader NU yang terseret kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus menteri terseret kasus kardus duren. Saya ingat, waktu itu saya ada di Mekkah, pagi-pagi subuh, Pak Aqil Siroj (Ketum PBNU) menelepon saya, dan berbicara ''Pak Mahfud, Pak Mahfud tolong, sesama kader NU tolong ini diselamatkan, nanti NU bisa rusak ini kalau kena'," kenang Mahfud MD ketika berbicara di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/8/2018) malam.

KPK ketika itu memang tengah mengusut perkara suap di lingkungan Kemenakertrans, di mana Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan menterinya.

Kasus 'kardus durian' ini diketahui sempat menyeret nama-nama orang besar, salah satunya yakni mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Uang suap tersebut ditempatkan di sebuah kardus durian, maka munculah istilah kasus suap Durian.

Dharna: Duit di Kardus Durian untuk Muhaimin

Sebelumnya, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengatakan feesebesar Rp 1,5 miliar yang ia setor rencananya akan diberikan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

“Katanya sih untuk Pak Menteri. Tapi apakah sampai untuk Menteri, saya enggak tahu,” kata Dharna saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 6 Februari 2012, dikutip dari Tempo.

Menurut Dharna, pada 24 Agustus 2011, ia dihubungi oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT) I Nyoman Suisnaya.

Nyoman, yang sedang sibuk rapat, memintanya untuk berkomunikasi dengan Dadong selaku Kepala Bagian Evaluasi Program P2MKT soal commitment fee DPPID.

Setelah itu, Dharna pun menyambangi Dadong di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan.

Saat itulah Dadong mengatakan kepadanya soal rencana pinjaman untuk keperluan Lebaran Muhaimin. Dharna mengaku sempat bingung saat itu karena semula mengira uang Rp 1,5 miliar statusnya adalah commitment fee, bukan pinjaman untuk Menteri.

Ia pun kemudian menghubungi Dhani Nawawi, bekas Staf Khusus Presiden Abdurrahman Wahid, yang ia tahu kenal dekat dengan Muhaimin.

Ia meminta Dhani untuk menanyakan langsung penjelasan Dadong ke Muhaimin. “Saya tanya ke Dhani, tapi sampai besok jam 15.00 dia belum bisa ketemu Menteri. Akhirnya, pada 25 Agustus sore, saya kasih uangnya (ke Dadong), karena agak riskan kalau saya bawa uang itu kembali,” kata dia.

Dharna diciduk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Agustus 2011 setelah mengantarkan duit Rp 1,5 miliar yang dibungkus kardus durian.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap tangan Nyoman dan Dadong beserta kardus durian di kantor Kemenakertrans. Duit itu adalah bentuk ucapan terima kasih PT Alam Jaya karena terpilih sebagai kontraktor DPPID di empat kabupaten Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, senilai Rp 73 miliar.

Dalam sidang, Dharna menceritakan, ia semula tidak berhubungan langsung dengan Nyoman dan Dadong, melainkan dengan Sindu Malik, yang ia kenal sebagai bekas pegawai Kementerian Keuangan yang dekat dengan pejabat Kemenakertrans.

Sindu, menurut Dharna, aktif mendesaknya untuk segera memenuhi commitment fee senilai sepuluh persen dari total nilai proyek di empat kabupaten yang digarap PT Alam Jaya.

Selain dengan Sindu, Dharna juga berhubungan dengan Iskandar Pasojo alias Acos, yang ia kenal sebagai orang dekat pihak Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Acos, kata Dharna, pernah mendesaknya untuk segera memenuhi commitment fee sepuluh persen yang diminta.

“Pak Acos bilang lima persen fee untuk Banggar, lima persen untuk Kemenakertrans,” ujar Dharna yang sudah divonis 2,5 tahun bui dalam kasus ini.

Saat diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim, Herdi Agusten, untuk menyampaikan tanggapan, Dadong tidak menyanggah soal rencana pemberian bantuan Lebaran untuk Muhaimin. Ia hanya mengatakan pernah didesak Nyoman, Sindu, dan istri Sindu bernama Rochyati, untuk mengkondisikan Dharna menyetor commitment fee. (Alf)

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: