logo
×

Senin, 03 September 2018

Advokat GNPF Ulama: Dewi Bisa Jadi Saksi Kunci Dugaan Pemurtadan di Lombok

Advokat GNPF Ulama: Dewi Bisa Jadi Saksi Kunci Dugaan Pemurtadan di Lombok

NUSANEWS - Ketua Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Nasrullah Nasution berharap kepolisian mengungkap dugaan pemurtadan yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Ia kemudian menyoroti kasus Dewi Handayani, mahasiswi yang diperiksa kepolisian terkait video dugaan pemurtadan. Menurutnya, Dewi seharusnya dijadikan saksi kunci, karena Dewi melihat dan mendengar secara langsung tindakan tersebut, bahkan sempat mendokumentasikannya.

“Kami berharap, ketika diperiksa nantinya sebagai saksi dan sudah bisa disebut sebagai saksi fakta, yang melihat dengan mata kepala sendiri, yang mendengar langsung bahkan turut mendokumentasikan, bisa menjadi saksi kunci, terhadap persoalan-persoalan yang ada,” ungkapnya dalam sebuah video di Jakarta, Jumat (31/-08/2018).

“Kita harus berterima kasih kepada Dewi, karena dengan beliau memvideokan, menjadi bukti adanya dugaan pemurtadan,” lanjutnya.

Nasrullah berharap, pemanggilan Dewi dapat menguatkan dugaan pemurtadan tersebut, bukan malah sebaliknya.

“Kekhawatiran masyarakat, justru dengan adanya video tersebut menimbulkan keresahan. Nah, ini jadi kebalik-balik, seharusnya dengan adanya video tersebut menjadi bukti kuat adanya dugaan-dugaan yang selama ini dikhawatirkan kita semua,” ungkap Nasrullah.

Nasrullah juga berpesan kepada aparat penegak hukum agar bijak dalam menangani masalah ini, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“(Video) ini adalah bukti permulaan yang kita lihat selama ini di media sosial dan panggilan terhadap Dewi, untuk menguatkan dugaan tersebut. Harapan kita, semoga terungkapnya dugaan adanya pemurtadan ini bisa dibongkar dan bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Terakhir, Nasrullah mengapresiasi berbagai pihak yang ingin mendampingi Dewi. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Dewi adalah tindakan yang luar biasa karena dari publikasi yang Dewi lakukan, menjadi bukti kuat adanya dugaan pemurtadan.

Sebelumnya, pengacara Dewi, Joko Jumadi meyakini kasus pemurtadan tersebut tidak akan berlanjut. Akan tetapi apabila justru Polda merubah status kliennya sebagai tersangka maka pihaknya akan bereaksi. Joko menilai, kegiatan yang kliennya rekam sangatlah meresahkan. Temuan kegiatan misionaris itu setidaknya ada dua, di video Dewi dan temuan matras, kartu dan buku ajakan aliran tertentu.

“Tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum larangan kegiatan misionaris, sehingga masih sulit untuk dikaitkan ke pelanggaran UU apa. Paling tidak, yang diproses itu mereka yang membuat keresahan. Pemerintahan juga seharusnya mewanti-wanti kegiatan itu juga,” ujarnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: