
NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu akan menindak tegas jika ada pihak-pihak menggunakan tempat yang dilarang untuk berkampanye, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menelisik adanya unsur kampanye dalam sebuah kegiatan di rumah ibadah seperti masjid.
"Kampanye ada unsur-unsurnya, tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye. Itu yang kita lihat, unsur-unsurnya, visi-misinya dan lain-lain," jelasnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9).
Hal itu terkait dua pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama-sama didukung oleh ulama dan pemuka agama. Dukungan dikhawatirkan akan membuat masjid dijadikan sebagai tempat kampanye. Utamanya saat para pemuka agama yang menjadi juru kampanye salah satu pasangan didaulat untuk mengisi ceramah.
Afif memastikan pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pasti kita akan berikan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Kan jelas di masjid dan tempat pendidikan tidak boleh," pungkasnya. [wah]
SUMBER