
NUSANEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan,dari hasil penyelidikan, seorang perempuan berinisial A (28) yang menerobos iring-iringan Presiden Joko Widodo mengaku tidak menyadari kalau rombongan tersebut adalah rombongan presiden.
“Katanya dia enggak sadar kalau itu adalah rombongan presiden,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, saat itu pengemudi perempuan itu sempat diberhentikan. Namun setelah diberhentikan, pengemudi tersebut melanjutkan perjalanannya dengan menerobos penjagaan.
“Si cewek ini nerobos rangkaian, kemudian sudah dipinggirin, dia ngejar, nerobos lagi,” jelasnya.
Atas kejadian itu, kata Argo, sang cewek dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310 dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda 4 juta.
“Dia mengendarai dengan lalai. Sudah diperiksa, sekarang sudah dipulangkan. Tapi dia wajib lapor,” ungkapnya.
SUMBER