
NUSANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak tutup mata atas keberatan beberapa pihak terhadap dugaan pemilih ganda. Lembaga ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diumumkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Kami persilakan kalau ada masukan dan kami menyediakan waktu sampai dengan 10 hari untuk proses pemeriksaan, pencermatan, penelitian dan kemudian kami bersihkan setelah itu kami lakukan rapat terbuka lagi untuk ditetapkan kalau memang ada perubahan," kata Ketua KPU, Arief Budiman ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, saat ini KPU sudah mengumumkan DPT untuk Pemilu 2019. Pada DPT itu, KPU tak menemukan adanya pemilih ganda.
Hanya saja, lanjut dia, ada pihak mengajukan keberatan ke KPU terkait pemilih ganda yang mencapai 25 juta. Saat ini, KPU tengah melakukan pemeriksaan ulang atas DPT yang ditetapkan.
"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki. Kalau ternyata temuannya enggak semua, ya sudah, apa yang kami tetapkan kemarin yaitu yang akan menjadi daftar pemilih tetap pemilu 2019," lanjut dia.
Menurut Arief, pencermatan akan dilakukan secara transparan. KPU akan mengundang pihak-pihak yang mengajukan keberatan terhadap daftar pemilih.
"Tergantung siapa yang memberi masukan. Kalau yang memberi masukan Bawaslu, kami akan lakukan, KPU sama Bawaslu. Kalau yang memberikan masukan peserta pemilu, kami akan lakukan bersama peserta pemilu dan Bawaslu untuk mengawasi di situ," terang dia.
Lebih lanjut, kata dia, pemeriksaan ulang dilakukan kepada semua hal. Nantinya akan dibandingkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan daftar penduduk.
"Ya semua, semua item semua elemen yang ada di dalam pembagian DPT itu. NIK-nya bagaimana, ganda enggak, namanya sama enggak, alamatnya, tanggal lahir, jenis kelamin, semua diperiksa," pungkasnya.
SUMBER

