
NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan Cawapres Sandiaga Uno melaporkan dugaan kampanye hitam dalam situs SkandalSandiaga.com.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya memang belum menelusuri dugaan kampanye hitam dalam situs tersebut sebelum adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun, jika dalam penelusuran laporan ditemukan adanya unsur kampanye hitam, maka pihaknya akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut.
"Kalau kampanye hitam, kita menindaknya bersama Kominfo. Kalau ada ujaran kebencian kerjasama-nya dengan Kominfo. Kita hanya bisa mengawasi. Kita juga lagi membicarakan dengan tim cyber crime Mabes Polri untuk menindaklanjuti," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Afifuddin menambahkan Bawaslu bisa saja melakukan tindakan langsung apabila pihaknya mendapatkan temuan terkait kampanye hitam. Tapi tidak semua penindakan yang dilakukan ditangani oleh Bawaslu, melainkan ada lembaga lain yang ikut menindak. Semisal di dunia internet yang ikut menindak yakni Kemenko info.
Untuk itu pihaknya meminta agar setiap peserta pemilu yang merasa dirugikan atas konten dari sebuah situs internet untuk melaporkan agar Bawaslu bekerjasama dengan pihak lain bisa melakukan pencegahan terhadap situs atau jaringan yang melakukan kampanye hitam.
"Jadi tergantung kontennya. Kita belum lihat juga itu, belum ada laporan juga, laporin aja kalau ada," pungkasnya. [nes]
SUMBER