logo
×

Kamis, 27 September 2018

Ini modus Nadia kelabui leasing saat kredit mobil untuk dijual kembali

Ini modus Nadia kelabui leasing saat kredit mobil untuk dijual kembali

NUSANEWS - Nadia Pradina alias Dina (28) memalsukan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIUP dan rekening koran dalam melancarkan aksinya menggelapkan dan mengalihkan hak fidusia kendaraaan mobil yang diajukan.

Firdaus dari Andalan Finance menerangkan pihaknya sama sekali tak curiga terhadap pasangan suami istri yang mengajukan kredit kepemilikan kendaraan mobil Pajero Sport Dakar pada perusahaannya, yang diajukan tahun 2017 lalu itu.

"Pertama kami tak curiga, samua dokumen dilengkapi, kami juga survei ke tempat usaha dan tempat tinggal pelaku," katanya di Mapolres Tangerang Selatan.

Kala itu, pasangan suami istri tersebut, diketahuinya hendak mengajukan kredit kendaraan Pajero Sport Dakar dengan dengan uang Down Payment sebesar 113 juta rupiah.

"Setelah tim survei ke lokasi usaha sebenarnya sempat ragu, karena cicilanya besar mencapai Rp10 juta dan dia (pelaku) hanya usaha agen air minuman kemasan kecil, apa dia sanggup," ucap Firdaus.

Namun pelaku tak menyerah, dia juga berusaha meyakinkan perusahaan pembiayaan itu, dengan memperlihatkan rekening koran palsu yang sudah dimanipulasi. "Agar meyakinkan leasing, pelaku memalsukan data ktp, surat keterangan usaha, dan buku tabungan agar permintaan kreditnya dikabulkan," jelas dia.

"Tempat tinggal pelaku juga kami survei, dia waktu itu menunjukkan tempat tinggal orangtua dan mertuanya. Kami akhirnya meloloskan pengajuan pelaku," ucap dia.

Setelah mobil pengajuan kredit yang diinginkan keluar dari showroom, pelaku kemudian menjual putus mobil tersebut, kepada orang yang tidak dia kenal.

Kemudian pelaku menjual putus, dengan orang tidak dikenal seperti di media sosial, dan ketemu dijalan. Dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga pasar," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.

"Saya baru pertemu pertama kali di rumah makan, dan langsung saya tawarkan, jadi saya engga tahu sekarang dimana," kata Nadia Pradina di Polres Tangsel.

Polisi menduga masih ada sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) dan kendaraan roda empat yang digelapkan Nadia. Dari keterangan pelaku, 11 unit kendaraan yang dia kredit dari 7 perusahaan pembiayaan, telah dijual ke pihak lain.

"Pengakuannya itukan 11 dari 7 perusahaan pembiayaan ini. Tapi kami tak mempercayai begitu saja. Kami sampaikan kepada perusahaan pembiayaan lain mungkin yang pernah menjadi korban NP untuk melaporkan ke kami," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Rabu (26/9/2018).

Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal berlapis sesuai pasal 5, pasal 7, pasal 11, pasal 16, pasal 18, pasal 32, pasal 33 pasal 125 dan pasal 127 KUHPidana terkait memberikan keterangan menyesatkan dan atau mengalihkan objek jaminan Fidusia.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: