
NUSANEWS - Penghuni kos-kosan di Jalan Gunung Soputan Gang Subali Nomor 11D, Denpasar Barat (Denbar), Bali, geger.
Keributan warga di komplek kos-kosan, itu menyusul terbongkarnya kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh salah seorang penghuni kos bernama Frengky Tony (25).
Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini nekat menyekap dan menyiksa selingkuhannya bernama Impian Hati Duha (20).
Yang mengejutkan, bukan hanya pelaku membohongi korban sebagai pengusaha muda, namun buruh asal Sumba ini tanpa rasa bersalah selingkuh dan menduakan istrinya.
Sejak kedatangan korban 6 bulan lalu, mereka tinggal sekamar bertiga. Istrinya cuek karena takut dengan suaminya yang ringan tangan.
Sementara korban yang merasa tertekan dengan kondisi itu juga tak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak punya keluarga di Bali.
Parahnya, saat menyekap dan menganiaya korban, istri pelaku mengetahuinya. Tak jarang selingkuhannya disiksa di depan istri pelaku.
Puncaknya pada Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30. Saat itu tersangka Frengky Tony minta ijazah dan surat-surat penting milik korban Duha.
Pelaku ingin registrasi kartu perdana untuk korban. Namun korban menjawab tidak ada karena hilang. Pelaku marah. Ia mencambuk korban dengan ikat pinggang dan ekor ikan pari.

Korban disekap di dalam kamar. Tangannya diborgol, lalu dianiaya. Istri korban melihat penganiayaan itu, namun tidak berani melarang karena dia takut dengan suaminya.
Koban akhirnya menghubungi saudaranya secara diam-diam melalui media sosial Facebook. Ia menceritakan penderitaan yang dialaminya.
Mendapat informasi dari korban, saudara korban langsung menghubungi temannya di Bali. Ia meminta bantuan agar melaporkan pelaku ke polisi.
Tidak lama setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumah kos di Jalan Gunung Soputan Gang Subali Nomor 11D, Denbar, Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30.
Saat diamankan, tersangka baru selesai menyiksa korban. Badan dan wajah selingkuhannya masih memar akibat siksaan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan mengatakan, tersangka Frengky Tony masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
“Ya benar, telah terjadi kasus penyekapan dan penyiksaan. Ini terungkap setelah korban menghubungi saudaranya di kampung lewat FB. Dari kampung langsung menghubungi beberapa teman di Bali, lalu melapor ke Polda dan korban langsung diselamatkan,” papar Andi seperti dilansir Radar Bali (Grup Jawa Pos/pojoksatu.id), Selasa 25 September 2018.
Korban, lanjutnya, telah melakukan visum di Rumah Sakit Trijata Polda Bali. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
“Kasus ini ditangani Unit PPA Polda Bali. Barang bukti borgol, ikat pinggang dan cambuk ikan pari dan tang sudah kami amankan. Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan sang istri berstatus sebagai saksi,” pungkas Andi.
SUMBER