logo
×

Rabu, 26 September 2018

Oknum Polisi Perobek Alquran Dihukum 16 Bulan Penjara

Oknum Polisi Perobek Alquran Dihukum 16 Bulan Penjara

NUSANEWS - Brigadir Tomi P Danil Hutabarat dihukum 16 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama yakni merobek-robek Kitab Suci Alquran yang merupakan kitab suci umat Islam.

Putusan terhadap oknum anggota polri yang betugas di Dokkes Polrestabes Medan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di Ruang Cakra IV, PN Medan, Selasa (25/9/2018)

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 156 huruf A KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tomi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang meminta dia dihukum 16 bulan penjara. Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias menyatakan terima.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa Brigadir Tomi pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 pagi bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.

Sesampainya di IGD Rumah Sakit Adam Malik selanjutnya istri terdakwa dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil.

Namun pada saat itu terdakwa malah menuju Mesjid Nurul Iman Rumah Sakit Adam Malik. Dia masuk ke teras mesjid melewati lorong mesjid melalui bagian belakang ruangan. Dia langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Saat itu terdakwa melihat di dalam lemari dalam mesjid berisikan Al-Quran. Setelah dari kamar mandi lalu terdakwa langsung masuk kedalam mesjid melalui pintu samping dan mengambil 4 buah Al-Quran dan membawanya ke kamar mandi kemudian terdakwa merobek-robek 2 buah Al-Quran dan membuangnya ke dalam parit.

Sementara itu, Ketua GNPF MUI Sumut, Heriansyah SAg diwawancarai wartawan seusai sidang mengatakan sangat kecewa dengan vonis tersebut. “Vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Kalau sesuai dengan pasal yang didakwakan ancamannyakan diatas 5 tahun penjara. Tapi kenapa tuntutan jaksa dan vonis hakim sangat rendah,” sesalnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: