
NUSANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan rencana menambal defisit dengan hasil cukai rokok ini bukan hal yang aneh dilakukan. Menurutnya, langkah ini telah diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Filipina.
"Kita bisa benchmark, di Filipina itu organisasnya PhilHealth. PhilHealth itu sudah hampir 80% pajak dosa ini, cukai ini, memang harus untuk kesehatan," katanya di markas detikcom, Jumat (28/9/2018).
Dirinya menganalogikan pajak cukai dengan kegiatan reboisasi. Di mana, hasil yang didapat dari sin tax dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang lebih baik seperti kesehatan.
"Demikian juga dengan merokok, Anda merokok, uangnya dipakai apa? untuk program kesehatan. Kembali ke Filipina tadi, 80% sin tax itu bukan cuma rokok, ada pajak, sin tax atau cukainya alkohol," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mengisi ruang dalam menutup defisit. Hal ini, kata dia, tidak aneh untuk dilakukan.
"Jadi ini bukan sesuatu yang presiden aneh ambil keputusan. Kita bisa belajar banyak dengan negara lain," tuturnya.
SUMBER