logo
×

Jumat, 07 September 2018

Transaksi Tak Pakai Bank RI, Izin Ekspor Tambang Akan Dicabut

Transaksi Tak Pakai Bank RI, Izin Ekspor Tambang Akan Dicabut

NUSANEWS - Menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menjaga rupiah dan meningkatkan devisa, kali ini Kementerian ESDM kembali mengeluarkan keputusan baru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1952 K/84/MEM/2018.

Kepmen tersebut terkait penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara (minerba) ke luar negeri (ekspor). Kepmen ini  berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dalam keputusan tersebut pada intinya mewajibkan para pemegang:

1. Izin usaha pertambangan (IUP),
2. Izin usaha pertambangan khusus (IUPK),
3. Kontrak Karya (KK),
4. Perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan
5. IUPK-Operasi Produksi untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan untuk pengangkutan dan penjualan

Untuk menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) dan mengembalikan sepenuhnya hasil ekspor mereka ke dalam negeri melalui rekening perbankan dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri.

"Kepmen ini kan semangatnya yang penting (hasil ekspor) masuk ke dalam negeri melalui rekening bank nasional, itu saja," ujar Bambang kepada media ketika dijumpai di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Lebih lanjut, Bambang juga menuturkan, dalam keputusan ini juga diatur mengenai sanksi apabila nantinya para perusahaan minerba tidak memenuhi kepmen tersebut.

Adapun, sanksi-sanksinya yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor, dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau bahasa awamnya pengurangan kuota produksi.

"Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas sanksi tersebut," pungkas Bambang.

Sebelumnya, salah satu siasat pemerintah untuk menyelamatkan rupiah dan cadangan devisa negara dengan memaksa eksportir sumber daya alam untuk membawa uang hasil ekspornya kembali ke RI.

Jonan menuturkan, arahan Presiden Jokowi adalah untuk pelaku ekspor uangnya harus kembali. "Jadi kami akan terapkan aturan bahwa ekspor semua harus pakai Letter of Credit (L/C), detailnya diatur oleh BI nanti," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Penerapan ini khususnya di sektor minerba, dan ada pengenaan sanksi berupa pengurangan kuota produksi bagi perusahaan minerba yang laporan ekspornya tidak sesuai seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

"Kami akan terapkan peraturan bahwa ekspor semua harus pakai L/C agar hasil ekspornya 100%  kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk Dolar AS atau bisa ditempatkan di perbankan BUMN yang memiliki kantor cabang di luar negeri, misalnya BNI di Hong Kong," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika dijumpai di kesempatan yang sama, Selasa (4/9/2018). (gus)

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: