logo
×

Senin, 08 Oktober 2018

Ayah Zumi Zola Disebut Pernah Minta Rp 3 M untuk Anaknya Nyagub

Ayah Zumi Zola Disebut Pernah Minta Rp 3 M untuk Anaknya Nyagub

NUSANEWS - Ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta anak buahnya mencari uang untuk keperluan anaknya yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi pada Pilkada 2015. Duit itu berasal dari sejumlah kontraktor di Jambi.

Awalnya jaksa KPK bertanya pada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jambi Varial Adi Putra soal uang Rp 3 miliar dari anak buah Zumi bernama Apif Firmansyah. Adi membantah ada uang itu dari Apif, justru kebalikannya, dia mengatakan pernah memberikan Rp 3 miliar ke Zumi.

"Jadi waktu di 2015 berkaitan Pak Zulkifli Nurdin. Pada saat itu mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zul, dia dulu atasan saya sebagai gubernur, dia bilang, 'Tolong dibantu anak saya mau pilgub', saya bilang, 'Insyaallah kalau ada nanti saya sampaikan'," ucap Adi ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Adi mengaku mengumpulkan uang Rp 3 miliar itu dari sejumlah kontraktor. Semua uang itu disebut Adi diserahkannya ke Zulkifli.

Singkat cerita, Zumi pun terpilih sebagai Gubernur Jambi. Saat itulah, menurut Adi, muncul seorang kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dia tiba-tiba mengembalikan uang padanya, yang belakangan merupakan uang yang dikumpulkannya untuk Zulkifli.

"Malam itu, Pak Asiang telepon, 'Ini uang kamu dipulangin'. Saya ambil uangnya Rp 1,5 miliar, sisanya beberapa minggu kemudian oleh Pak Jefri Hendri, orangnya Pak Zulkifli Nurdin, Rp 1,5 miliar," ucap Adi.

Asiang yang juga dihadirkan dalam persidangan menyebut uang itu memang sedari awal sebagai pinjaman. Selain itu, menurut Asiang, ada bagian dari uang itu yang merupakan penjualan ruko yang dititipkan Zulkifli padanya.

Jaksa KPK Bongkar Banyak Kontraktor Gabung Timses Zumi Zola

Selain itu, jaksa juga membongkar informasi tentang struktur tim sukses (timses) yang membantu Zumi memenangkan kursi sebagai Gubernur Jambi. Sebagian besar anggota timses itu rupanya merupakan kontraktor di Jambi.

Salah seorang kontraktor yang tergabung dalam timses Zumi, Endria Putra, buka-bukaan dalam sidang. Dia juga mengatakan ada timpal balik dari Pemprov Jambi dengan memberikan proyek pada para kontraktor yang bergabung dalam timses.

"Siapa saja kontraktor yang gabung ke timses?" tanya jaksa.

"Lumayan banyak, hampir semua, kontraktor biasa dua kaki. Kebetulan saya berteman dengan beliau (Zumi). Partai saya dukung beliau, saya Ketua Angkatan Muda Partai Golkar. Waktu itu ada beberapa asosiasi ikut bantu. Kita bentuk tim," jawab Endria.

"Itu rata-rata semua dapat proyek. Tim atau tidak, itu sudah bercampur aduk," imbuh Endria.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: