logo
×

Senin, 01 Oktober 2018

Begini Kronologis Penangkapan Zakir, Sang Bandar Besar Narkoba

Begini Kronologis Penangkapan Zakir, Sang Bandar Besar Narkoba

NUSANEWS - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akhirnya berhasil membekuk Zakir Husen alias Zakir Usin (47), bandar besar narkoba yang selama ini paling diburu.

Pria asal Jalan Pelaminan 1/2, Kecamatan Medan Tuntungan itu diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel. Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat.

“Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Senin (1/10/2018).

Kronologis penangkapan itu, bermula saat tim khusus Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka menemukan lokasi persembunyiannya. Di mana tim menemukan keberadaan tersangka ternyata bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Lalu sore harintya, Timsus menemukan tempat persembunyian tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Jl.Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel.Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat,” sebut Kapolrestabes.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka memberikan keterangan kepada petugas. Diantaranya dia dia mengakui pada Januari 2018, dua anggotanya atas nama Fikri dan Agus ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan bukti berupa setengah kilogram sabu.

Kemudian, tersangka mengakui bahwa dirinya pada tanggal 29 Agustus 2018 menyuruh istrinya MEL dan supirnya ZUL untuk mengantar sabu seberat 1/2 Ons.

“Tersangka juga mengakui bahwa sabu tsb diperoleh dari AG warga Aceh dan adapun orang yang mengantar sabu tersebut kepada MEL dan Zul adalah IQ (35) warga Aceh,” ungkap Dadang.

Kepada petugas, Zakir juga mengakui bahwa barang sabu-sabu milik tersangka saat sekarang ini masih ada sekitar 3 ons lebih. “Sabu itu saat ini berada di Medan,” ucap Dadang.

Kemudian, tersangka  bahwa narkotika jenis sabu miliknya dijual di wilayah Kota Medan. “Tersangka mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu dari tahun 2009,’sebut Dadang.

Dadang kemudian melanjutkan Jakir juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. Tercatat dia sudah 4 kali masuk penjara sejak dari tahun 2000 hingga 2006.

“Pada saat penangkapan, petugas menyita passport, buku tabungan, ATM, kartu OKP, 10 unit HP, serta tas,” tukas Dadang.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: