logo
×

Rabu, 10 Oktober 2018

DKKP Sidang 2 Pimpinan Bawaslu Terkait Pernyataan #2019GantiPresiden

DKKP Sidang 2 Pimpinan Bawaslu Terkait Pernyataan #2019GantiPresiden

NUSANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua komisioner Bawaslu, Firtz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Keduanya diperiksa tekait pernyataannya tentang #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.

Fritz dan Rahmat dilaporkan ke DKPP oleh LBH Alisansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat). Ridwan selaku pelapor dari Almisbat menilai kedua komisioner Bawaslu itu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ia menganggap Fritz dan Rahmat dianggap mendukung gerakan #2019GantiPresiden.

"Sebagai komisioner (Bawaslu) seharusnya juga netral terhadap #2019GantiPresiden, bukannya malah memberikan suatu pernyataan dengan tegas bahwa itu bukan black campaign," kata Ridwan dalam ruang persidangan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/10). Sidang di DKPP tersebut dipimpin Ketua Mejelis Hakim Harjono dan dihadiri Ketua Bawaslu Abhan.

Ridwan menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan kegiatan kampanye hitam. Alasannya,
kegiatan itu dilakukan oleh sejumlah tokoh politik dan berlangsung di luar jadwal kampanye.

"Kalau dikatakan ini bukan kampanye hitam, saya pikir Mardani sebagai DPR RI belum mengetahui belum masuk masa kampanye, tapi dia sudah berpikir untuk mengganti presiden. Seharusnya dia sebagai anggota DPR RI mendukung kinerja presiden, bukanlah berpikir atau niatan untuk mengganti presiden.

Jadi kami anggap di situ itu adalah bagian dari kamapanye hitam," ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Firtz lantas menjelaskan pernyataannya terkait #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam. Ia melihat #2019GantiPresiden tidak mengandung konten kampanye hitam karena tidak ada unsur pribadi yang diserang.

"Hal tersebut merupakan kebebasan berekspresi warga, dan tidak mengandung unsur-unsur black campaign karena konten dan dari hal tersebut tidak mengandung unsur menyerang secara pribadi," terang Fritz.


Fritz mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019. Ia menyebut gerakan #2019GantiPresiden tidak melibatkan peserta Pemilu 2019, sehingga tidak disebut sebagai gerakan kampanye.

"Aksi #2019GantiPresiden tidak dilaksanakan oleh peserta pemilu. Karena belum terdapat pelaksana kampanye yang didaftarakan kampanye," jelasnya.

Terlebih aksi #2019GantiPresiden di luar tahapan Pemilu 2019, sehingga bukan wewenang Bawaslu untuk menertibkannya. "Oleh karena Bawaslu tidak dapat menindak aksi #2019GantiPresiden karena bukan kegiatan kampanye," sambungnya.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: