
NUSANEWS - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani balik ‘melawan’ dengan membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia melaporkan tindakan persekusi atas dirinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Jumat (19/10/2018).
Pentolan group dewa 19 ini datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WiB.
Dalam Laporan tersebut, Dhani mengaku menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, 16 Agustus 2018 lalu.
Sosok yang ia polisikan adalah seseorang berinisial EF yang menurutnya mengkoordinir massa untuk menghadangnya keluar dari Hotel Majapahit.
Sosok itu disebut-sebut tidak lain adalah Edi Firmanto, calon legislatif (caleg) Partai Nasdem dari Kabupaten Sidoarjo.
Namun kemarin, Dhani malah mangkir dari panggilan Polda Jatim dengan alasan yang tak jelas sama sekali.
Menanggapi kelakuan caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni pun angkat bicara.
Antoni pun balik menyindir pentolan band Dewa 19 itu agar tak perlu takut ataupun bereretorika macam-macam kalau memang merasa tidak bersalah.
Demikian disampaikan Raja Juli Antoni di Posko Rumah Pemenangan Jokowi-Ma’ruf, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, hukum di Indonesia menjunjung tinggi transparansi dan berkeadilan.
“Jadi jangan menfitnah, berpikir ini simulatif. Bahwa ini pemerintah telah menjerat oposisi. Semuanya law enforcement,” sindir Antoni.
Antoni juga menuturkan, Indonesia bukan sebagai negara cebong seperti yang dikatakan Dhani.
Menurut Antoni, Indonesia adalah negara hebat yang berisikan rakyat-rakyat yang keren.
“Negara hebat, negara keren, jadi bukan negara binatang. Jadi bukan negara kodok, negara harimau. Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sindirnya lagi.
Karena itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf juga meminta Dhani tidak membuat polemik di luar proses hukum yang harus dijalaninya.
Sebaliknya, ia menyindir agar Dhani bersikap seperti selama ini ia kerap berkoar-koar dengan menjalani proses hukum secara gantle.
“Lebih baik Mas Dhani selesaikan persoalan hukum ini dengan kepala tegak. Dengan gentleman. Proses hukumnya dijalanin dengan baik,” kata Antoni.
Sebelumnya, usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani balik ‘melawan’ dengan membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia melaporkan tindakan persekusi atas dirinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Jumat (19/10/2018).
Sosok yang ia polisikan adalah seseorang berinisial EF yang menurutnya mengkoordinir massa untuk menghadangnya keluar dari Hotel Majapahit.
Dalaml Laporan tersebut, Dhani mengaku menjadi korban persekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Pentolan group dewa 19 ini datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WiB.
“Jadi hari ini kita ke Bareskrim ditemani kuasa hukum saya, bapak Aldwin Rahadian,” katanya kepada awak media.
Suami Mulan Jameela itu menambahkan, pelaporan atas persekusi dirinya itu bisa jadi sebuah sejarah.
“Mungkin ini sebuah sejarah ya, ada laporan tentang persekusi,” lanjutnya.
Selain itu, Dhani menganggap dirinya merasa telah dihalang-halangi dalam penyampaian aspirasi dalam acara tersebut.
“Dasar-dasar pelaporan saya adalah menghalang-halangi orang untuk melakukan menyampaikan pendapat dan aspirasi,” jelasnya.
Dhani pun membeberkan alasan mengapa dia baru melaporkannya sekarang.
Hal itu lantaran dia baru mendapatkan barang bukti perihal yang melaporkan Dhani lebih dulu.
“Kenapa saya melaporkan sekarang? Karena ternyata saya baru mendapatkan sebuah nama,” katanya.
“Kalau saya nggak mendapatkan sebuah nama mungkin saya nggak melaporkan,” pungkas dia.
Dalam pelaporan tersebut, caleg DPR RI Partai Gerindra itu mempolisikan seseorang dengan inisal EF.
Kendati demikian, ia tak membeberkan siapa sosok EF yang dipolisikan olehnya itu.
Akan tetapi, ia berharap agar laporannya itu bisa diproses untuk mengungkap sejumlah nama-nama lain yang ikut memperkusi dirinya.
Sementara, EF disebut-sebut tidak lain adalah Edi Firmanto, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
SUMBER