
NUSANEWS - Korban Lion Air JT-610 mendapat santunan Rp 1,25 miliar. Aturan ini tertuang dalam Permenhub No 77 tahun 2011. Ada 189 orang di dalam pesawat yang jatuh di Ujung Karawang itu.
Pesawat JT-610 itu hendak terbang menuju Pangkal Pinang dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk santunan sesuai aturan Menhub," kata Presidir Lion Air, Edward Sirait dalam keterangannya, Rabu (31/10).
Berdasarkan Permenhub No.77, korban meninggal karena kecelakaan pesawat akan mendapatkan santunan Rp 1,25 miliar. Selain korban meninggal, korban yang mengalami luka ataupun cacat juga akan mendapatkan ganti rugi meski besarannya disesuaikan dan tidak sama dengan besaran untuk korban meninggal.
ah memberikan bantuan trauma healing kepada keluarga korban dan memberikan dukungan pada pencarian korban.
SUMBER