logo
×

Kamis, 25 Oktober 2018

Kubu Jokowi-Ma'ruf Klaim Tak Tahu Pemasang Kampanye Videotron

Kubu Jokowi-Ma'ruf Klaim Tak Tahu Pemasang Kampanye Videotron

NUSANEWS - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin membantah dugaan keterlibatan dalam kasus kampanye melalui videotron di sejumlah titik di Jakarta.

Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan penayangan sejumlah gambar kampanye Jokowi-Ma'ruf melalui videotron yang lokasinya tidak untuk kegiatan kampanye ke Bawaslu DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran administrasi, Rabu (17/10). Lokasi-lokasi itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jl M.H. Thamrin, dan Jl Jenderal Sudirman, serta kawasan Blok M.

"Kami membantah dengan alasan apapun, videotron ini bukan kami yang pasang, baik itu tim kampanye daerah DKI maupun itu tim kampanye nasional," kata Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Ia juga menekankan sang petahana, Presiden Jokowi, tidak terkait dengan kasus yang diadukan Sahroni. Irfan justru menantang balik Sahroni sebagai pelapor untuk membuktikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu DKI.

"Dalam hukum itu siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Nah pelapor yang mendalilkan ada videotron yang dipasang oleh paslon 01, ya buktikan. Kami dengar dari saksi, ternyata mereka juga enggak tahu siapa yang memasang. Kan aneh. Jangan masalah ini digoreng ke masyarakat," ucap Irfan.

Klaim Hak Dirugikan

Bawaslu DKI Jakarta sendiri sudah memproses laporan Sahroni itu. Namun, gelaran sidang kerap ditunda beberapa kali lantaran perwakilan pihak terlapor yang hadir tidak menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf. Wallhasil, pihak terlapor belum pernah memberi keterangan. Padahal, sidang sidang putusan rencananya digelar Jumat (26/10).

Atas hal ini, Irfan merasa pihaknya dirugikan karena tidak bisa memberikan tanggapan atas tuduhan Sahroni. Padahal sedianya majelis sidang memberikan kesempatan bagi pihaknya, melalui perwakilan yang diutus ke persidangan. Meskipun tidak membawa surat kuasa dari Jokowi, perwakilannya dibolehkan karena merupakan bagian dari TKN dan juga membawa surat sebagai utusan. Sehingga, tidak perlu lagi dipersoalkan mengenai surat kuasa dari Jokowi.

"Kami berikan mandat. Kami sudah sampaikan, kami berikan mandat. Kami juga ada SK [Surat Keputusan] dari TKN bahwa kami adalah legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan?" kata Irfan.

Oleh karena itu, TKN mengadukan Komisioner Bawaslu DKI ke Bawaslu RI dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). TKN meminta Bawaslu RI dan DKPP menegur serta mengambil tindakan bagi komisioner Bawaslu DKI Jakarta.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Sahroni dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron," kaya Irfan.

"Kami sebagai terlapor merasa dirugikan hak-haknya dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa. Makanya kami ajukan surat keberatan pada Bawaslu RI," lanjut Irfan.

Pihak Bawaslu DKI sendiri belum menanggapi soal aduan pihak Jokowi-Ma'ruf ini.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: