logo
×

Jumat, 19 Oktober 2018

Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha Gelora Karya Jasatama

Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha Gelora Karya Jasatama

NUSANEWS - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Gelora Karya Jasatama karena telah melanggar ketentuan di bidang pialang asuransi. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank atau IKNB I, Anggar B Nuraini mengatakan keputusan pencabutan tersebut dikeluarkan lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-58/NB.1/2018 tanggal 28 September 2018.

"Mencabut izin usaha PT Gelora Karya Jasatama karena telah melanggar ketentuan di bidang pialang asuransi. Pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya pengumuman ini, yaitu 9 Oktober 2018," kata Anggar seperti dalam surat pengumumannya dikutip pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau SPKU kepada Gelora Karya Jasatama karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2017. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Gelora Karya Jasatama belum juga memenuhi ketentuan tersebut.

Karena sanksi pembatasan telah jatuh tempo dan perusahaan tak segera melaksanakan, maka OJK memutuskan untuk mencabut perusahaan tersebut.

Adapun pencabutan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah.

Anggar mengatakan dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, maka Gelora Karya Jasatama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban dan melaporkan hasil pelaksanaan kedua hal itu kepada OJK.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: