logo
×

Minggu, 14 Oktober 2018

Melihat Lagi Perdebatan di MK Soal Eksistensi Kepercayaan di RI

Melihat Lagi Perdebatan di MK Soal Eksistensi Kepercayaan di RI

NUSANEWS -  Penolakan sekelompok orang terhadap Sedekah Laut menyeruak. Jauh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membahas keberadaan dan hak-hak Penghayat Kepercayaan di negara Indonesia. Bagaimana perdebatan itu?

Perdebatan itu digelar saat MK mengadili hak-hak Penghayat Kepercayaan, apakah berhak mendapatkan status di kolom agama KTP, atau tidak.

"Karena dalam kenyataannya memang aliran kepercayaan itu ada dan itu ada sebelum agama-agama itu datang sehingga kita harus juga melihat bahwa kenyataan itu ada, mereka ada," kata hakim konstitusi Maria Farida Indarti dalam sidang kala itu.

Sebab, dengan tidak dituliskannya 'agama' mereka ke dalam kolom agama, maka mereka dicap masyarakat sebagai orang yang tidak beragama. Padahal, dalam kenyatannya 'agama' itu ada.

"Saya berasal dari Solo, di mana banyak teman-teman saya, saudara saya yang memang mempunyai adat kepercayaan yang seperti itu," cerita Maria yang guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.

Menurut Maria, pengosongan kolom agama di KTP bukan semata-mata implementasi norma. Maria mengajak mellihat masalah itu sebagai masalah serius, masalah hak asasi yang harus diterima negara.

"Tapi, kita harus mengatakan bahwa kenyataan itu ada dan para penghayat itu ada, sehingga kita juga harus menerima mereka. Bagaimana kita kemudian menerima mereka sebagai orang yang kemudian mempunyai hak asasi juga untuk diterima dalam negara ini," papar Maria.

"Jadi, jangan kemudian langsung mengatakan 'Oh, kalau tidak 6 agama itu, kemudian harus dicoret, terus dia masuk yang di mana?' Karena ini dalam kenyataannya memang terjadi," sambung Maria.

Adapun Ketua MK kala itu, Arief Hidayat menyatakan kegalauannya atas hak-hak Penghayat Kepercayaan. Sebab, mereka telah ada jauh sebelum agama ada di Indonesia.

"PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.

Bila dihubungkan dengan ideologi negara, menurut Arief, proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang Indonesia yang religius melalui proses yang panjang. Kemudian diangkat dan dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Tapi, Indonesia kayaknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu mencoba untuk menyinergikan, menyinergikan berbagai keyakinan orang Indonesia yang religius itu diangkat menjadi norma atau prinsip yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Adapun hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menggali tujuan politik hukum pencantuman kolom agama bagi Penghayat Kepercayaan. Hal itu ditanyakan ke ahli.

"Sebenarnya yang mau saya tanyakan itu begini, adakah kaitan antara politik rekognisi yang ahli sampaikan tadi itu dengan tujuan legitimasi yang hendak dituju sebenarnya oleh negara? Apakah itu negara ataukah sebenarnya itu bagian dari kepentingan suatu rezim dalam suatu periode tertentu?" kata Palguna.

Lalu bagaimana dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar? mempertanyakan esensi Penghayat Kepercayaan dari kacamata 'agama', bukan menggali hak Penghayat Kepercayaan dari sisi berkenegaraan.

"Siapakah rasulnya? Apa kitab sucinya?" tanya Patrialis pada sidang di bulan Desember 2016. Belakangan, Patrialis ditangkap KPK terkait kasus korupsi dan dihukum 8 tahun penjara.

Perdebatan itu akhirnya bermuara pada sikap MK yang mengakui keberadaan Penghayat Keperceayaan. Mereka boleh mencantumkan keyakinannya di kolom agama di KTP.

"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief pada sidang yang digelar pada 7 November 2017.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: